Di Lampung 29 Pasangan 'Nyalon' Kepala Daerah

id Pilkada Serentak Lampung, Pilkada Lampung, KPU Lampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota pada delapan wilayah di Provinsi Lampung yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember telah menerima pendaftaran sebanyak 29 pasangan calon.

Hingga batas akhir pencalonan, Selasa (28/7) malam, tercatat sebanyak 29 pasangan yang telah mendaftarkan diri, demikian informasi dari KPU kabupaten/kota di Lampung dan data dari KPU Provinsi Lampung di Bandarlampung, Rabu (28/7).

Disebutkan pula bahwa tidak ada pasangan calon yang kurang dari dua pasang telah mendaftarkan diri dalam waktu tiga hari sejak Minggu hingga Selasa (26--28/7).

Namun dari seluruh pasangan calon yang mendaftarkan diri tersebut, menurut Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, pihak KPU pada delapan kabupaten dan kota di Lampung itu masih perlu melakukan proses penelitian berkas calon untuk memastikan telah memenuhi persyaratan dukungan yang diperlukan, baik calon perseorangan (independen) maupun calon yang diusung partai politik dan gabungan parpol.

Penetapan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada langsung serentak pada 9 Desember akan ditetapkan KPU masing-masing kabupaten/kota itu pada 24 Agustus.

Adapun pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke delapan KPU kabupaten/kota di Lampung itu adalah untuk pemilihan wali kota Bandarlampung sebanyak tiga pasangan calon, yaitu Herman HN-Yusuf Kohar (petahana/diusun gabungan parpol); Tobroni Harun-Komaru Nizar (petahana/gabungan parpol); M Yunus-Ahmad Muslimin (calon independen.

Pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Metro sebanyak lima pasangan, yaitu Pairin-Djohan (mantan Bupati Lampung Tengah/gabungan parpol); Abdul Hakim-Muchlido (anggota DPR/gabungan parpol); Sudarsono-Taufik (mantan anggota DPRD/gabungan parpol); Okta Novandra-Wahadi Saeri (calon independen; dan Supriyadi-Megasari (calon independen/perempuan).

Pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di KPU Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak empat pasangan, yaitu Mustafa-Loekman Djojosumarto (petahana/gabungan parpol); Gunadi Ibrahim-Imam Suhadi (ketua partai provinsi/gabungan parpol); Mudiyanto Thoyib-Musa Ahmad (calon independen); dan Samijo-Fathoni (calon independen).

Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak tiga pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU setempat, yaitu Rycko Menoza-Eki Setyanto (dua petahana/gabungan parpol); Zainuddin Hasan-Nanang Ermanto (adik ketua MPR/gabungan parpol); Soleh Bajuri-Ahmad Ngadelan Jawawi (Ketua PW NU/gabungan parpol).

Kabupaten (daerah otonomi baru pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat) Pesisir Barat, sebanyak empat pasangan calon mendaftarkan diri, yaitu Oking Ganda Miharja-Irawan Topani (ketua partai/gabungan parpol); Jamal Nasyir-Syahrial (calon independen); Arya Lukita-Efan Tolani (kader partai/gabungan parpol); dan Agus Istiqlal-Erlina (PNS-mantan Komisioner KPU Bandarlampung/gabungan parpol).

Dua pasangan calon telah mendaftarkan ke KPU Kabupaten Waykanan, yaitu Raden Adipati-Edward Antony (ketua DPRD/gabungan parpol) dan Bustami Zainudin-Adinata (petahana/gabungan parpol).

Empat pasangan calon maju mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Pesawaran, yaitu Dendi Ramadhona-Eriawan (kader partai/gabungan parpol); Fadhil Hakim-Zainal Abidin (calon independen); Aries Sandi-M. Yunus (petahana/calon independen); dan Oktarijaya-Salamu Solikhin (kader partai/caden).

Pada Kabupaten Lampung Timur sebanyak empat pasangan mendaftarkan pencalonan mereka ke KPU setempat, yaitu Erwin Arifin-Prio Budi Utomo (petahana/dosen PNS/gabungan parpol); Chusnunia Chalim-Zaiful Bukhori (perempuan/gabungan parpol); Yusran Amirullah-Sudarsono (gabungan parpol/satu-satunya calon diusung Partai Golkar bersatu); dan Yulianto-Paimin (calon independen).

Pasangan calon itu masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan, termasuk melakukan uji kesehatan, sebelum penetapan pencalonan mereka secara resmi menjadi pasangan calon kepala daerah oleh KPU masing-masing kabupaten/kota di Lampung tersebut.

Pengamat dari Universitas Lampung Dr Budiono menilai, pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Lampung masih diwarnai praktik demokrasi seremonial dan cenderung semu, belum dilaksanakan secara substansial sesuai dengan tujuan pilkada langsung untuk memberikan keleluasan bagi masyarakat memilih calon terbaik yang ada, mengingat pencalonan masih terkendala dukungan parpol maupun pemenuhan persyaratan calon perseorangan yang semakin berat.

"Banyak tokoh potensial yang sebenarnya layak memimpin tapi terganjal maju mencalonkan diri, karena gagal mendapatkan dukungan partai politik dan koalisi parpol maupun tak mampu memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan. Apalagi kecenderungan pimpinan parpol mewajibkan pemenuhan mahar politik yang besar dari para calon dimaksud, sehingga makin memberatkan dan membebani mereka," katanya pula.

Dia juga mensinyalir ada di antara para calon petahana ("incumbent") juga menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan "rekayasa" politik, sehingga menekan pasangan calon berkualitas dapat bersaing maju dalam pilkada langsung secara serentak tersebut.

Akibat kondisi itu, ditambah lagi dengan kecenderungan para calon dan tim suksesnya yang mempraktikkan politik uang (money politics) untuk merayu pemilih, sehingga dipastikan pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala daerah secara langsung itu cenderung hanya memenuhi syarat formal dan seremonial yang belum menyentuh substansi dan esensi demokratisasi dan perekrutan kepemimpinan yang berkualitas di daerah-daerah, katanya pula.