Gubernur Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim

id Gubernur Ahok, Kasus UPS, Ahok

Jakarta (ANTARA Lampung) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket "uninterruptible power supply"(UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.

"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Saudara Alex Usman dengan UPS-nya," kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut dia, keterangannya selaku Gubernur DKI Jakarta diperlukan penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Alex.

"Kalau berkas mau (diserahkan) ke pengadilan, mesti ditambah data-data dan bahan-bahan dengan minta keterangan orang yang paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku gubernur. Makanya saya datang supaya kasus ini segera dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Ahok dan staf pribadinya tiba di Mabes Polri pada pukul 10.25 WIB. Usai memberikan komentar pada awak media, Ahok pun langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.