PKS Tak Yakin Gubernur Sumut Suap Hakim

id Gubernur Sumut Tersangka, Kasus Suap Hakim, Kader PKS

Medan (ANTARA Lampung) - Partai Keadilan Sejahtera tidak yakin jika Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terlibat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada Antara di Medan, Rabu (28/7), Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut Satrya Yudho Wibowo mengatakan, pihaknya secara internal sudah membahas mengenai kasus yang menimpa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu.

Dari pembahasan tersebut, pihaknya masih ragu karena tidak menemukan kaitan kuat antara dugaan suap yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan gubernur yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumut tersebut.

Apalagi informasi yang beredar, terutama penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu belum dinyatakan secara resmi oleh KPK.

"Belum ada keterangan pers secara resmi dari KPK," katanya.

Karena itu, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam menghadapi masalah hukum yang telah menjadi perhatian tersebut.

"Kita 'support' beliau. Bagaimana pun, beliau juga kader PKS," kata Satrya yang juga Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

PKS juga berharap Gatot Pujo Nugroho kuat menghadapi cobaan tersebut dan tetap fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumut.

PKS Sumut meminta KPK dapat bersikap objektif dalam pengusutan kasus tersebut dan dapat menjalankan tugas tanpa tendensi apapun.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Zulfikar juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus hukum yang menimpa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Mudah-mudahan beliau bisa lepas dari masalah ini," ujar Zulfikar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan  suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).