PN Tanjungkarang gelar sidang "Class Action" gubernur

id sidang class action gubernur,

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata (class action) dengan penggugat Ricky HS Tamba dan tergugat adalah M Ridho Ficardo secara pribadi dan selaku Gubernur Lampung.

Sidang gugatan "class action" dipimpin Ketua majelis hakim Nelson Panjaitan dengan hakim anggota A Suhel dan Sutaji dengan materi gugatanterkait janji-janji Gubernur Lampung selama kampanye yang dinilai tidak dipenuhi diantaranya membenahi pertanian, dan memperbaiki infrastruktur.

Dalam persidangan itu, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari masing-masing penggugat maupun tergugat.

Ketua majelis hakim Nelson Panjaitan pada persidangan itu menawarkan adanya mediasi diantara pihak penggugat dan tergugat, dengan harapan setelah adanya mediasi muncul kata sepakat dalam penyelesaian perkara yang terjadi.

Dalam kesempatan persidangan tersebut akhirnya disepakati penggugat dan tergugat melakukan mediasi, pada mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Syamsudin.

Kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa M Ridho Ficardo setelah menjadi Gubernur Lampung tidak melaksanakan janji-janjinya ketika masa kampanye diantaranya membenahi pertanian, memperbaiki infrastruktur.

Berdasarkan materi gugatan yang dibacakan tersebut hakim mediator mempersilahkan kepada tergugat dalam hal ini gubernur Lampung untuk menanggapi materi gugatan.

Dalam tanggapannya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Zulfikar yang juga bertindak selaku kuasa hukum gubernur Lampung menjelaskan, bahwa pihaknya perlu melaporkan terlebih dahulu upaya mediasi yang dilaksanakan pada hari ini.

Zulfikar di tempat terpisah mengatakan pihak Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi atas upaya mediasi yang dilaksanakan.

"Semoga langkah yang dicapai dapat membawa dampak yang baik bagi pemerintahan khususnya pembangunan bagi masyarakat di Provinsi Lampung," tambahnya.