Polres Lampung Utara tangkap dua pelaku pembegalan

id tersangka pembegalan, polres lampung utara

...Kedua pelaku terpaksa kami tembak dikarenakan mencoba untuk melarikan diri dan melawan...
Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Tim gabungan Crime Hunter Polres dan Polsek Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau pembegalan sepeda motor pada waktu dan tempat yang berbeda, Senin, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut informasi dari Polres Lampung Utara di Kotabumi, dua orang yang diduga pelaku begal tersebut, yakni Adi Ariyanto (30) warga Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara, yang ditangkap di kediaman kerabatnya di Desa Banjar Ratu, Muara Sungkai, Lampung Utara.

Selanjutnya, Nofebri (21), warga Karang Mulya, Muara Sungkai yang ditangkap di kediamannya.

Tim Crime Hunter terpaksa menembak kaki kedua pelaku pembegalan tersebut, karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Iptu Supriyanto mengatakan, kedua pelaku telah menjadi target pemburuan pihaknya selama ini.

"Kedua pelaku melakukan pembegalan di tempat kejadian yang berbeda, yaitu tersangka Adi Ariyanto melakukan aksinya di kawasan perkebunan PTPN VII Bunga Mayang pada Sabtu, 30 April tahun 2011 sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan Adi Ariyanto adalah pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni Adi Akbar (22) yang juga rekannya, ujar Supriyanto lagi.

Dia menuturkan, berdasarkan surat laporan korban yakni Adi Sofiyan (16), warga Sukada Ilir, Bunga Mayang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 8596 YT seorang diri.

"Para tersangka melihat korban dan menghadang serta menabrak sepeda motor korban, dan saat korban terjatuh, Adi Akbar menodongkan senjata api ke arah korban dan mengambil paksa motornya. Saat itu, Adi Ariyanto berperan sebagai pengemudi motor yang dikendarai para tersangka," katanya lagi.

Barang bukti yang telah diamankan polisi adalah sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 8596 YT dan senjata tajam.

Sedangkan tersangka Nofebri, lanjutnya, melakukan aksi kejahatannya di perkebunan tebu PTPN VII Desa Tulang Bawang Baru, Lampung Utara pada Selasa, 13 Januari 2015.

"Nofebri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua rekannya yang telah tertangkap sebelumnya, modus operandi pelaku menghadang sepda motor Honda Karisma BE 5364 JA milik korban, yakni Tajudin (25) warga Kota Napal, Bunga Mayang, serta mengancam korban menggunakan senjata api dan senjata tajam serta merampas sepeda motor korban," ujarnya lagi.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk proses pengembangan.

"Kedua pelaku terpaksa kami tembak dikarenakan mencoba untuk melarikan diri dan melawan. Ini bentuk tindakan tegas kami, setiap pelaku begal yang ditangkap akan kami berikan efek jera," katanya lagi.

Iptu Supriyanto mengimbau kepada masyarakat Lampung Utara untuk dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melaporkan hal yang mencurigakan dan atau yang dapat menganggu keamanan dan kenyamanan di Lampung Utara.

"Mari sama-sama kita jaga suasana kondusif di Kabupaten Lampung Utara, dan setiap pelaku begal yang tertangkap akan kami berlakukan tindakan tegas," ujarnya pula.