Dishub Bandarlampung beri sanksi tarik parkir berlebih

id dishub kota bandarlampung, retribusi parkir

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Masyarakat Kota Bandarlampung diminta segera melapor jika ada oknum Dinas Perhubungan setempat yang menarik retribusi parkir tidak sesuai Perda Nomor 83 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

"Jika terbukti ada oknum Dishub yang memungut retribusi parkir melebihi ketentuan, segera laporkan, akan kami beri sanksi," kata Kasubag Tata Usaha UPT Parkir Dishub Kota Bandarlampung, Barizi, di Bandarlampung, Senin.

Dia meminta masyarakat untuk memotret juru parkirnya dengan menggunakan telepon genggam jika meminta uang parkir melebihi ketentuan, sehingga pihak Dishub setempat dapat memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

Barizi meminta partisipasi masyarakat untuk menertibkan retribusi parkir di Kota Bandarlampung yang seringkali dilaporkan karena memungut biaya parkir melebihi ketentuan.

Sesuai ketentuan Perda No. 83 Tahun 2011, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp2.500 pada satu jam pertama. Setelah lewat dari satu jam pertama dikenakan retribusi Rp500 per jamnya.

"Jadi tidak boleh kalau ada juru parkir yang menarik retribusi Rp4.000 untuk parkir dua jam. Seharusnya hanya dikenakan Rp500 setiap melebihi satu jam selanjutnya," kata dia lagi.

Hal yang sama juga berlaku untuk tarif retribusi parkir kendaraan roda dua yang setelah dua jam pertama sebesar Rp1.500, maka kelebihannya dikenakan Rp500 untuk satu jam pertama.

Terkait dengan marak adanya juru parkir terduga melakukan pungli, dalam waktu dekat pihaknya akan menerjunkan tim pengawas khusus, selain memasang banner tarif retribusi parkir di setiap boks parkir.

Dia mengungkapkan, pihaknya memang sering mendapatkan laporan tentang juru parkir nakal, dan untuk mengurangi masalah yang sering terjadi ini Dishub sering pula mengumpulkan juru parkir untuk mendapatkan pengarahan agar menarik retribusi parkir sesuai Perda No. 83/2011.

Pihaknya juga memberikan penekanan akan dijatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum juru parkir yang nekat menarik retribusi parkir di luar ketentuan.