Kalianda, Lampung (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Rycko Menoza SZP, mengizinkan semua pejabat di lingkungan pemerintahan daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Lebaran 2015.
Rycko mengatakan, di Kalianda, Selasa (7/7), selama ini tidak pernah melarang pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami izinkan, setiap tahun kami tidak pernah melarang-larang untuk itu," ujarnya lagi.
Menurutnya, mudik selama libur Lebaran, sama halnya dengan jam libur Sabtu atau Minggu, dan pada saat itu pegawai atau pejabat setempat tetap boleh menggunakan kendaraan dinas milik negara.
"Sebenarnya sama saja, baik itu libur atau pun cuti, kami tidak pernah melarang menggunakan mobil dinas," kata Bupati Rycko lagi.
Namun, menurutnya, keleluasaan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran itu harus diiringi dengan kewajiban menjaga dan merawat kendaraan tersebut, sehingga pada saat digunakan untuk bekerja tidak dalam kondisi rusak.
"Yang terpenting tidak dikomersialkan atau dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggungjawab," katanya pula.
Berita Terkait
Lampung Selatan pusat pariwisata di Lampung
Rabu, 17 April 2024 23:16 Wib
Masjid Baitul Mutaqin bagikan 2,1 ton beras dan uang Rp23 juta ke warga
Rabu, 10 April 2024 1:31 Wib
Polres Lampung Selatan amankan malam takbiran
Rabu, 10 April 2024 0:43 Wib
Puluhan warga Perumahan Gatam Permai terendam banjir
Kamis, 4 April 2024 21:23 Wib
Polres Lampung Selatan menerjunkan satgas anti begal di jalur mudik
Kamis, 4 April 2024 20:07 Wib
Polisi perketat pengawasan di SPBU Lampung Selatan jelang mudik Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 14:46 Wib
Dinkes Lamsel tangani 28 kasus DBD pada Januari-Maret 2024
Selasa, 2 April 2024 4:50 Wib
Polres Lampung Selatan terjunkan 587 personel amankan arus mudik 2024
Selasa, 26 Maret 2024 18:43 Wib