Mantan Wali Kota Makassar terancam DPO

id ilham terancam dpo, mantan wali kota makassar terancam dpo

...(Bila tidak kembali) secara universal DPO," kata Indriyanto...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bila tidak kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Bila tidak kembali) secara universal DPO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin.

KPK menjadwalkan pemanggilan Ilham pada hari Senin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Namun Ilham tidak memenuhi panggilan, artinya sudah tiga kali ia tidak datang setelah sebelumnya pada 24 dan 29 Juni juga tidak memenuhi panggilan karena beralasan melaksanakan ibadah umroh dan dilanjutkan untuk melakukan medical check up di National University Hospital di Singapura pada 3 Juli.

"Tapi kita tunggu mereka  datang saja, panggilannya kan bukan ke Singapura tapi ke tempat domisili dia. Jadi kita tunggu yang bersangkutan kembali dari Singapura dan dipanggil dulu secara resmi," ungkap Indriyanto.

Menurut Indriyanto, penetapan seseorang dalam daftar DPO tergantung pada kebijakan lembaga penegak hukum.

"(Penetapan sebagai DPO) ini tersangkut kebijakan lembaga di KPK. Tapi umumnya ini disesuaikan panggilan sepatutnya yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Tidak hadir bukan langsung di-DPO karena dalam aturan di UU di KUHAP tidak ada dua kali dipanggil tidak hadir lalu DPO, tidak ada, hanya di KUHAP regulasinya bisa dihadirkan secara paksa," tambah Indriyanto.

Sebelumnya pengacara Ilham, Rudy Alfonso mengatakan bahwa Ilham masih di Singapura.

"Dia (Ilham) masih di Singapura lagi habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa tiap tahun. Rabu (8/7) kembali ke Jakarta, kan sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli. IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti," kata Rudi.

Pemanggilan Ilham adalah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per 5 Juni 2015, karena pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang praperadilan sudah dimulai pada pekan lalu. Ilham juga sudah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.(Ant)