PSSI segera laporkan Menpora ke Mabes Polri

id PSMS Medan bertekad melaju ke final, sepak bola Indonesia, PSSI

Jakarta (Antara Lampung) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berencana melaporkan Menpora Imam Nahrawi ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 216 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum karena Menpora tidak mengindahkan putusan sela PTUN dan tetap menjalankan kegiatan Tim Transisi.
        
"Pengadilan mempunyai fungsi mengawasi, ketika yang diawasi tidak mengindahkan itu berarti yang bersangkutan (Menpora) telah melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan (contempt of court)," ujar Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan.

        
Selain gugatan pidana, PSSI juga akan melaporkan Imam Nahrawi dengan gugatan perdata yaitu pelanggaran terhadap Pasal 1365-1367 BW (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum karena akibat tindakannya membekukan PSSI, seluruh pemain, pelatih, manajer, dan ofisial klub di bawah keanggotaan PSSI merugi.
        
"Karena pembekuan itu PSSI tidak bisa menggelar pertandingan, maka orang-orang di dalam klub yang mencari nafkah lewat kegiatan sepak bola jadi merugi dan kerugiannya tidak sedikit," ujar Aristo.
        
Selanjutnya, kata dia, Imam Nahrawi juga akan menghadapi gugatan akibat tuduhan-tuduhan yang dilancarkannya kepada PSSI baik itu tentang dugaan pencucian uang, mafia bola, pengaturan skor, dan korupsi yang bahkan sampai saat ini belum bisa dibuktikan.
        
"Kita akan laporkan dengan Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 20 ayat 3 UU ITE, tergantung mediumnya apakah elektronik atau di depan mimbar. Karena (tuduhan) ini terus dilancarkan tanpa ada satu bukti pun," kata pria berkacamata itu.
        
Rencana pelaporan ke Mabes Polri itu, menurut Aristo, akan dilaksanakan setelah ada putusan akhir dari PTUN tentang gugatan terhadap SK Menpora nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 tentang pembekuan PSSI.