SBSI: Laporkan jika ada pelanggaran THR

id pelanggaran thr, deni suryana, ketua sbsi lampung

SBSI: Laporkan jika ada pelanggaran THR

Ketua SBSI Provinisi Lampung, Deny Suryana (Foto Antaralampung/Roy Baskara Pratama)

...SBSI 1992 membuka posko pelaporan bagi buruh yang terlambat menerima THR, perusahaan akan kami surati guna memperlancar pembayaran THR buruh...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Lampung meminta buruh segera melapor jika ada pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya yang dilakukan perusahaan, baik telah maupun yang tidak membayar tunjangan hari keagamaan itu.

"SBSI 1992 membuka posko pelaporan bagi buruh yang terlambat menerima THR, perusahaan akan kami surati guna memperlancar pembayaran THR buruh," kata Ketua SBSI' 1992 Provinsi Lampung Deni Suryawan, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, sejauh ini sejumlah perusahaan di Lampung masih ada yang telat melakukan pembayaran THR bahkan kemungkinan ada yang membayar THR tapi tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 1994, yang sebelumnya perusahaan wajib membayar THR pada H-7, namun kini dirubah menjadi H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran.

Ia mengungkapkan, posko ini dibuka pada H-10 sebelum Lebaran, sehingga buruh dapat melapor.

"Posko tersebut bertujuan untuk membantu permasalahan karyawan yang tak diberikan THR oleh perusahaannya, ataupun jumlah THR yang diberikan tak sesuai aturan," kata pria kelahiran 22 Maret 1981 itu.

Deni menegaskan pemerintah pusat dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerapkan aturan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada H-14 kepada karyawannya.

"Jika hal tersebut tak diberikan maka ada sanksi pidana terkait dengan pengupahan," katanya.

Terkait dengan posko, Ketua SBSI dua priode ini mengungkapkan karyawan yang ingin mengadu bisa datang langsung ke kantor SBSI atau bisa menghubungi ke telepon genggam nomor 085368472014. "Kami siap melayani pengaduan masalah THR," katanya.