Menaker respon petisi batalkan JHT 10 tahun

id pengambilan dana jht, masa ambil jht

...Jadi kalau ada peserta yang sudah bekerja 5 tahun dan di-PHK maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan," ujar dia...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri hari ini merespon petisi untuk membatalkan pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan yang dilontarkan oleh Gilang Mahardika.

"Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Saudara Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT," katanya di Jakarta, Jumat.

Melalui situs Change.org Menakertrans menyatakan JHT itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua.

Dana JHT tersebut (secara konsep kebijakan) nantinya diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif., sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

Selanjutnya dia menuliskan, dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pada Pasal 37 ayat 3 ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut.

Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT, itu ketentuan UU SJSN.

Menurut dia, aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan.

"Jadi kalau ada peserta yang sudah bekerja 5 tahun dan di-PHK maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan," ujar dia.

Dia mencontohkan jika pekerja di PHK masa kerja baru tiga tahun maka pencairanya menunggu sampai lima tahun, jika\ pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

"Pertanyaannya mengapa aturan baru berbeda? pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," katanya.

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan.

JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa, itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu.

 "Itu kira-kira penjelasan saya. Selaku Pemerintah, saya tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau diperlukan masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru," katanya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat. Tentunya soal ini akan dikaji lebih lanjut dengan BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait," kata dia.(Ant)