Pekanbaru (Antara Lampung) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan perubahan komposisi pembayaran iuran karyawan oleh perusahaan terkait, dari semula 4,5 persen menjadi lima persen. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juli 2015.
"Perubahan ini diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya, kepesertaan bagi pasangan suami dan istri sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara maupun PPU non-penyelenggara negara," kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II, Benjamin Saut PS.
Dengan demikian, dari iuran sebesar 5 persen dari gaji itu, 4 persen dibayarkan perusahaan, dan karyawan membayar 1 persen.
"Iuran jaminan kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka terhitung mulai 1 Juli 2015 iuran yang sebelumnya sebesar 4,5 persen berubah menjadi lima persen dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi Kerja, dan satu persen dibayar oleh pekerja," katanya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib
BPJS Keliling, upaya BPJS Kesehatan Bandarlampung maksimalkan pelayanan
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung optimalkan teknologi digital tingkatkan layanan
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib