Mulai Juli, iuran karyawan untuk BPJS Kesehatan naik

id audit BPJS,pelayanan kesehatan,rumah sakit

Mulai Juli, iuran karyawan untuk BPJS Kesehatan naik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (ANTARANews/Ferly)

Pekanbaru (Antara Lampung) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan perubahan komposisi pembayaran iuran karyawan oleh perusahaan terkait, dari semula 4,5 persen menjadi lima persen. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juli 2015.
         
"Perubahan ini diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya, kepesertaan bagi pasangan suami dan istri sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara maupun PPU non-penyelenggara negara," kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II, Benjamin Saut PS.

Dengan demikian, dari iuran sebesar 5 persen dari gaji itu, 4 persen dibayarkan perusahaan, dan karyawan membayar 1 persen.
         
"Iuran jaminan kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka terhitung mulai 1 Juli 2015 iuran yang sebelumnya sebesar 4,5 persen berubah menjadi lima persen dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi Kerja, dan satu persen dibayar oleh pekerja," katanya.