Wali Kota: Pengusaha wajib bayar THR

id wali kota bandarlampung, herman hn, bantuan kapal, thr

Wali Kota: Pengusaha wajib bayar THR

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (ist)

...Paling lambat pada H-10 THR karyawan swasta harus dibayarkan mengingat mereka membutuhkan uang untuk persiapan menghadapi Lebaran. Apalagi harga komoditas mendekati Lebaran semakin tinggi...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengingatkan pengusaha di daerah ini untuk membayar tunjangan hari raya pada H-14 Lebaran 2015.

"Paling lambat pada H-10 THR karyawan swasta harus dibayarkan mengingat mereka membutuhkan uang untuk persiapan menghadapi Lebaran. Apalagi harga komoditas mendekati Lebaran semakin tinggi," kata Herman HN usai memberikan bantuan kapal nelayan di Ujung Bom, Gudang Lelang, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, THR itu sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha jangan sampai menunggu hingga H-7 baru dibayarkan. Pengusaha tanpa ada karyawan tidak ada artinya.

"Jangan sampai pengusaha tidak membayarkan THR karyawan yang sudah menjadi hak mereka," katanya.

Ia tidak menginginkan ada laporan bahwa ada perusahaan yang telat membayarkan THR. Pengusaha dan karyawan harus saling sinergitas agar perusahaan dapat lebih maju usahanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mengimbau kepada perusahaan di Bandarlampung wajib membayar THR paling lambat H-14 hari raya Idhul Fitri.

Peraturan tersebut sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertans) Nomor 4 Tahun 1994, yang sebelumnya wajib membayar THR pada H-7, namun sekarang dirubah H-14 atau dua minggu sebelum lebaran.

"Mulai tahun ini perubahan pembayaran THR untuk perusahaan swasta wajib dilakukan sebelum H-14 sebelum lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Loekman Soemarno.

Dia mengatakan untuk pembayaran THR kepada karyawan yang satu tahun bekerja, diwajibkan untuk menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang belum melewati satu tahun kerja, dibayar sesuai dengan ketentuan perusahaan.

"Namun bisa dihitung juga dengan lamanya kerja per bulan, dan ketentuan kantor yang berlaku," kata dia.

Loekman menyebutkan, jika nantinya perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan maka bisa diberikan teguran sesuai dengan Undang--Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003.

"Yakni diberikan surat teguran, atau tindak pidana sesuai dengan sanksi pelanggaran upah," katanya.

Namun, adapun kebijakan pemerintah, untuk mentolerir perusahaan yang bergerak di bidang produksi bila terlambat membayar THR kepada karyawannya sampai dengan H-5.

"Karena jika karyawan di perusahaan bidang industri diberikan THR, bisa saja ada banyak karyawan yang tak produktif lagi atau pulang kampung dulu sehingga produksinya kurang berjalan lancar," kata dia.

Disnaker pun saat H-14, membuat posko pengaduan THR oleh karenanya karyawan yang ingin mengadukan permasalahan THR bisa datang ke kantor Disnaker atau bisa juga menghubungi ke nomor 0721-253 180 dan bisa juga menghubungi nomor 082280568385.