Gugatan Class Action kepada Gubernur Siap Diajukan

id Gubernur Lampung Digugat, Class Action Gubernur

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - "Berkas, tim advokat dan wakil penggugat class action rakyat Lampung `Menagih Janji Ridho-Bakhtiar` sudah siap sembilan puluh persen, tinggal memohon doa dan dukungan rakyat Lampung," ujar Agus Rihat P Manalu, Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia.

Dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (30/6), Agus menerangkan, berkas akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di Bandarlampung pada hari Kamis (2/7) pukul 10.00 WIB bersama para penggugat yang mewakili rakyat Lampung serta para simpatisan dan media massa.

Secara hukum, lanjutnya, janji-janji kampanye adalah suatu perikatan (verbintenis) yang harus dipenuhi. Bila tidak dilaksanakan, maka dapat dikatakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengarah tindakan melawan hukum (wederrechtelijk), katanya lagi.

"Kami akan minta pengadilan untuk lakukan sita jaminan atau conservatoir beslag atas kantor gubernur Lampung. Ini bentuk jaminan agar tergugat melaksanakan putusan. Bila dikabulkan, akan dikeluarkan ketetapan, sehingga Gubernur dan Wagub harus keluar dari kantornya karena dalam status disita oleh pengadilan," ujar mantan aktivis `98 tersebut.

Kuasa hukum lain, Mangapul Silalahi dan Masrina Napitupulu, menyatakan kesiapan bersidang.

"Kami siap lahir batin. Semoga majelis hakim nanti memiliki hati nurani untuk kabulkan gugatan dan harapan rakyat Lampung. Bila rakyat di daerah lain juga membutuhkan, kami selalu siap. Doakan kami sehat agar bisa terus membela keadilan," kata Mangapul pula.

Secara terpisah, seorang penggugat, Fadilatul Rahman berkomitmen penuh berjuang menagih janji Gubernur dan Wagub Lampung.

"Insya Allah keluarga besar di Waykanan dan Lampung Utara mendukung langkah saya. Ini demi perbaikan Sai Bumi Ruwa Jurai tercinta. Wahai penguasa, berhentilah membohongi rakyat!" ujar dia melalui pesan singkat (SMS) dari Waykanan.

Sejumlah warga di Lampung berencana mengajukan gugatan class action atas kepemimpinan Gubernur M Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri, agar segera memenuhi janji-janji kampanye bagi masyarakat dan daerah Lampung serta tidak lagi mengingkari janji tersebut.