Pangkalpinang (Antara Lampung) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi akan melegalkan operasi tambang rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum melegalkan tambang rakyat ini," kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Senin.
Jika pemerintah tidak mengeluarkan perpres dan peraturan lainnya, kata dia, tentu akan merugikan masyarakat karena tidak bisa menambang timah.
"Jika tidak ada payung hukum, tentu masyarakat akan terus ketakutan, cemas dan waswas melakukan penambangan timah ini," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga sulit menjual hasil tambang kepada pembeli yang tidak jelas dengan harga rendah atau di bawah harga pasaran.
"Pada pekan lalu, kami sudah memaparkan masalah tambang rakyat ini kepada Presiden Joko Widodo dan beliau siap membantu pemprov menyelesaikan permasalahan tambang rakyat ini," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, kami berharap Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan perpres aktivitas penambangan rakyat di darat dan laut, kecuali penambangan di hutan lindung, konservasi dan kawasan larangan menambang lainnya.
"Pada waktu lalu, Presiden dan Wakil Presiden sudah menyatakan setuju menerapkan tambang rakyat, dengan melegalkan sistem penambangan rakyat ini," ujarnya.
Selama ini, kata dia, perekonomian masyarakat di Kepulauan Babel masih mengandalkan hasil tambang timah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
"Saat ini, masyarakat takut menambang timah karena tambang rakyat ini masih ilegal seiring belum adanya regulasi aturan yang mengatur penambangan tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Selama lima tahun, 40 warga Babel tewas diserang buaya
Rabu, 28 Februari 2024 13:11 Wib
Jaga ekosistem laut, PT Timah tenggelamkan 1.920 unit terumbu karang buatan di Pulau Bangka
Jumat, 23 Februari 2024 10:00 Wib
Kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:27 Wib
Kejagung tetapkan lima tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
Sabtu, 17 Februari 2024 8:18 Wib
Kejagung: Dua orang jadi tersangka baru komoditi timah
Rabu, 7 Februari 2024 5:42 Wib
299,47 hektare bekas tambang timah di Bangka Belitung dihijaukan
Sabtu, 3 Februari 2024 10:57 Wib