Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, mengantisipasi peredaran makanan dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa untuk menjamin kelayakan konsumsi oleh konsumen.
Asisten II Pemkab Lampung Utara Fahrizal Ismail di Kotabumi, Rabu (24/6), menjelaskan saat ini pihaknya masih memberikan imbauan kepada seluruh pemilik dan pengelolaan pusat perbelanjaan agar dapat selalu mengecek produk yang akan dijual.
Hal itu, menindaklanjuti temuan produk makanan kedaluwarsa yang masih dijual di Kota Bandarlampung. Seluruh pusat perbelanjaan di kabupaten itu diminta tidak memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa.
"Kami meminta pengelola pusat perbelanjaan dapat memeriksa produk makanan yang dijualnya secara rutin, jangan sampai masyarakat membeli produk yang kedaluwarsa," ujarnya.
Imbauan itu, katanya, sebagai langkah awal sebelum dilakukan inspeksi oleh tim terpadu.
"Apabila saat inspeksi nantinya kami masih menemukan adanya produk yang tidak layak jual dan dapat membahayakan konsumen, maka kami akan memberikan teguran keras kepada pemilik pusat perbelanjaan tersebut," kata Fahrizal.
Menurut dia, teguran keras tersebut akan dilihat dari tingkat kesalahan pengelola pusat perbelanjaan itu.
"Bulan Ramadan ini, tingkat konsumsi masyarakat cukup tinggi, sehingga pemilik usaha perbelanjaan wajib memperhatikan produk yang akan dijual," ujarnya.
Selama ini, pihaknya rutin melakukan pengawasan atas produk yang beredar di pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional.
Secara berkala melalui Dinas Perdagangan, pihaknya memberikan penyuluhan kepada pengelola pusat perbelanjaan maupun pedagang pasar tradisional tentang produk makanan dan minuman yang layak konsumsi.
"Saya meminta masyarakat Lampung Utara lebih teliti saat membeli produk, agar tidak menimbulkan kerugian," katanya.
Dia mengatakan seluruh pengelola pusat perbelanjaan sudah memahami tentang produk yang akan dijual.
"Ini masih bentuk imbauan dan ke depan tindakan berupa inspeksi, jika nanti tim terpadu dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja menemukan adanya produk makanan dan minuman kedaluwarsa maupun membahayakan konsumen, maka sanksi yang akan kami berlakukan," ujar dia.
Fahrizal mengatakan langkah itu dilakukan Pemkab Lampung Utara menyusul ditemukan puluhan bungkus sosis sapi dan ayam berbagai merek yang kedaluwarsa, serta belasan susu kental kedaluwarsa maupun produk kacang polong dalam kaleng dengan kemasan yang rusak oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung saat menggelar razia di sejumlah perbelanjaan di Bandarlampung pekan lalu.
Berita Terkait
Pemprov Lampung fasilitasi UMKM promosikan produk melalui bazar
Kamis, 25 April 2024 13:01 Wib
Pemkot Bandarlampung serahkan SK ke 389 PPPK formasi 2023
Kamis, 25 April 2024 11:00 Wib
Tim SAR gabungan cari penumpang terjatuh dari KMP Reinna
Kamis, 25 April 2024 10:38 Wib
Lampung maksimalkan penggunaan alsintan tingkatkan produksi padi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Budaya Sekura Cakak Buah Lampung Barat
Rabu, 24 April 2024 17:11 Wib
Keripik Kresna UMKM binaan BRI gunakan QRIS permudah transaksi
Rabu, 24 April 2024 16:26 Wib
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Permodalan KUR BRI bantu UMKM Gendis Ayu Jahe tingkatkan penjualan dan produksi produk
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib