Tonase truk dibatasi, warga mendukung penuh

id truk,kapan Pemprov Batasi tonase truk, kerusakan jalan

Tonase truk dibatasi, warga mendukung penuh

Sebelum kebijakan pembatasan tonase diterapkan, kerap melintas tronton dan truk besar yang melintasi Jalinsum ruas Panjang-Bakauheni. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang menerapkan aturan pembatasan muatan truk barang mendapatkan dukungan kuat dari warga setempat agar kondisi jalan di daerah itu tidak semakin rusak.
     
"Perintah Gubernur yang menginstruksikan dilakukan segera pengawasan dan pengendalian terhadap muatan angkutan barang yang melintas di daerah Lampung adalah sangat tepat," kata Edy, salah satu warga Sukarame Bandarlampung, Sabtu.
     
Warga lainnya menyebutkan kebijakan Pemprov Lampung itu akan memperpanjang masa pakai jalan, sekaligus mengurasi polusi udara.
     
Sementara itu, hasil pantauan di sejumlah titik Jalinsum ruas Panjang-Bakauheni menunjukkan jumlah truk tronton yang melintasi jalan nasional itu berkurang drastis sejak Pemprov Lampung mulai membatasi tonase truk barang mulai Rabu (27/5).
    
Sebelum kebijakan itu diterapkan, Jalinsum selalu dipadati tronton dan truk besar yang muatannya lebih dari 40 ton atau jauh di atas daya tahan jalan tersebut.
     
Tronton dan truk besar itu kebanyakan membawa hasil tambang batu bara dari daerah Sumsel ke kawasan Panjang di Kota Bandarlampung. Tronton sarat muatan juga melintas dari arah Pelabuhan Panjang melalui Jalinsum; dengan tujuan daerah lainnya di Sumatera.
     
Dalam tiga hari terakhir, tronton mulai jarang melintas pada siang hari. Namun, banyak juga truk sarat muatan memilih parkir di badan jalan atau SPBU pada siang untuk menghindari dikenakan tilang atau sanksi. Pengemudi truk tersebut memilih melintas pada malam hari.
     
"Pemerintah daerah dan instansi terkait harus tegas dan kontinu membatasi tonase truk. Selain merusak jalan, banyak juga truk besar itu yang mengeluarkan kepulan asap hitam pekat sehingga mengancam kesehatan warga yang berdiam di sepanjang lintasan jalan yang dilewatinya," kata Duan, warga Bandarlampung lainnya.
     
Mulai Rabu kemarin, Gubernur Lampung memerintahkan dilakukan pengendalian atas muatan truk barang.
    
"Salah satu indikator penyebab cepat rusaknya infrastruktur jalan adalah kelebihan muatan angkutan barang. Karena itu gubernur menginstruksikan pengawasan terhadap angkutan barang," kata Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Adeham.
     
Ia menyebutkan bahwa pengawasan dilaksanakan dengan dua cara yaitu, pertama secara statis yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB ) di tiga tempat yaitu Blambangan Umpu, Simpang Pematang dan Way Urang.
    
Kedua secara dinamis, yaitu dilakukan pada ruas jalan Provinsi Lampung di delapan titik lokasi dengan menggunakan timbangan portabel.
    
Menurut Adeham, rencananya pembukaan pengawasan secara  statis akan dilaksanakan pada Rabu (27/5) 2015 pukul 01.00 WIB.
     
Pelaksanakan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
    
PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
     
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, Perda Provinsi Lampung Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
     
Sanksi terhadap pelanggaran diterapkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 adalah denda, tilang; dan khusus angkutan batu bara dikembalikan ketempat asal.