Pembangunan Infrastruktur Terus Diawasi

id Pembangunan Infrastruktur Indonesia

Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Achir Chaniago menegaskan bahwa pengawasan percepatan pembangunan infrastruktur akan dilakukan langsung oleh sejumlah lembaga, dan hasil evaluasi akan dirumuskan setiap tiga bulan, untuk memastikan program prioritas tersebut berjalan sesuai rencana.

Andrinof ditemui di Jakarta pada Jumat (29/5) mengatakan, Kementeriannya, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Sekretariat Kabinet akan membentuk tim untuk mengevaluasi pencapaian proyek infrastruktur dengan target yang sudah dicanangkan.

"Itu untuk mengetahui apakah pelaksanaan proyek infrastruktur yang dilakukan pemerintah mengalami masalah atau tidak," kata dia.

Pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur ini untuk meningkatkan tingkat kesuksesan proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dalam waktu beberapa tahun terakhir dinilaii cukup rendah.

Terdapat 10 proyek infrastruktur prioritas pemerintah yang pembangunannya harus dimulai tahun ini, yakni proyek kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur, pembangkit Listrik Jawa Tengah atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat.

Berikutnya Jalan tol Trans-Sumatera tahap II, Tol Balikpapan-Samarinda, Proyek Kereta Api Kalimantan Timur, Kereta Api Express Soekarno Hatta, Revitalisasi Tiga Bandara di Lampung, Palu, dan Labuan Bajo, Transmisi Sumatera 500 KV, dan Tansmisi listrik 'High Voltage Direct Current' (HVDC) Interkoneksi Sumatera Jawa (ISJ).

Guna mendukung percepatan pembgangunan tersebut, pemerintah juga sedang menyusun Instruksi Presiden yang menekankan perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan-tindakan kriminalisasi.

Menurut Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian PPN Dedy S. Priatna, Inpres tersebut dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, asalkan tetap tidak melanggar hukum.

Dia mencontohkan pemerintah khawatir jika pejabat takut mengambil salah satu kebijakan percepatan, misalnya penunjukan langsung perusahaan pelaksana proyek. Para pejabat tersebut khawatir, kebijakan penunjukan langsung dan kebijakan percepatan lainnya dipermasalahkan aparat penegak hukum.

"Yang penting (pejabat) itu jangan nyolong, jika dia korupsi mah tangkap saja," ujar dia lagi.

Ketentuan penunjukan langsung sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang baru diterbitkan Maret lalu, yakni peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur.

Penunjukan langsung itu diatur dengan beberapa syarat, seperti misalnya, syarat kepemilikan lahan proyek oleh badan usaha.

"Kalau kebijakan percepatan, misalnya, penunjukkan langsung, atau lainnya, tender, jangan dipermasalahkan lagi, jangan diutak-utik lagi. Para menteri itu payung hukum," kata dia lagi.

Pemerintah, ujar dia, tidak menginginkan kejadian berulang berupa hambatan proyek infrastruktur, seperti jalur kereta "loopline/circle line" yang melingkari Kota Jakarta mulai dari stasiun Jatinegara, Pasar Senen, Kampung Bandan, Tanah Abang, Manggarai hingga kembali ke stasiun Jatinegara.