Mau ikut pilkada harus "tak clearance"

id tax clearance pilkada, peserta pilkada tax clearance, tax clearance syarat ikut pilkada

...Mereka (calon kepala daerah) harus punya visi-misi, bagaimana cara meningkatkan kesadaran pajak di daerahnya," tuturnya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Setiap calon pejabat di daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus memiliki surat keterangan fiskal yang juga dikenal dengan "tax clearence", kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Calon kepala daerah harus punya tax clearence, kalau sudah ada baru boleh ikut pilkada," ujar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Tax clearance merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Dokumen itu nantinya akan digunakan untuk melihat dan mengetahui rekam jejak kepatuhan calon pejabat yang akan ikut pilkada tersebut dalam menyalurkan pajaknya.

Selanjutnya, untuk mengikuti pilkada serentak pada penghujung 2015 nanti, Bambang juga menjelaskan para calon harus menyiapkan strategi yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat daerah.

"Terkait kegiatan kampanye, mereka (calon kepala daerah) harus punya visi-misi, bagaimana cara meningkatkan kesadaran pajak di daerahnya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik mengatakan, dengan adanya surat keterangan fiskal dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ditjen Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan kekayaan calon pejabat tersebut.

Selain itu, kerja sama yang dijalin berdasarakan "Memorandum of Understanding" (Mou) antara Menteri Keuangan dan KPU ini juga ditujukan agar calon-calon kepala daerah dapat menyiapkan langkah yang lebih konkret bagi  penerimaan pajak daerah maupun masyarakat.(Ant)