Kenapa legislator tolak pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

id komisi kebenaran dan rekonsiliasi, legislator tolak kkr, pelanggaran ham berat

...Undang-Undang merupakan jawaban negara untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Rencana pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi guna menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat mendapat penolakan dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

"Kalau itu (kasus pelanggaran HAM berat) disamaratakan dengan diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), saya tidak sependapat," kata Nasir dalam diskusi bertajuk "Menguji Komitmen Pemerintah terkait Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Berkeadilan" di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM bisa dilakukan melalui pengadilan HAM dan juga UU HAM.

Karena itu, Nasir menilai pembentukan KKR itu tidak tepat karena UU HAM yang dimiliki Indonesia bisa menjadi jawaban negara untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu.

"Undang-Undang merupakan jawaban negara untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Kita punya instrumen yuridisial dan non yuridisial," ujarnya.

Politisi PKS itu menilai ada kendala besar seperti hantu sehingga upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa maksimal.

Dia mencontohkan DPR dalam mengeluarkan rekomendasi kasus pelanggaran HAM terlihat tidak serius untuk menindaklanjutinya.

"DPR sebagai tempat aspirasi rakyat terlihat tidak sungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Komnas HAM hanya dihadiri sedikit anggota DPR," katanya.

Keluarga Korban Pelanggaran HAM 1998, Maria Catarina Sumarsih dalam diskusi itu mengatakan negara tidak memiliki kehendak untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Hal itu disebabkan munculnya UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang bertujuan untuk "tutup buku" kasus pelanggaran HAM.

"Kami menghendaki penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM adhoc," katanya.

Korban pelanggaran HAM tahun 1965 Tumiso juga tidak sependapat dengan rencana pemerintah membentuk KKR. Dia juga menuntut Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya saat kampanye Pilpres 2014 bahwa akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.(Ant)