PSSI: Bukan Dasar Kuat Terhindar Sanksi FIFA

id pssi dibekukan, sanksi fifa,menpora

FIFA melihatnya bukan merupakan suatu bukti yang kuat karena sidangnya kan masih berlanjut terus, 8 Mei mendatang masih ada, bahkan masih tiga sampai empat bulan lagi."
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua Umum PSSI Erwin Dwi Budiawan mengatakan putusan sela PTUN Jakarta Timur yang menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Menpora terkait pembekuan terhadap PSSI bukan menjadi dasar kuat untuk terhindar dari sanksi FIFA.

"FIFA melihatnya bukan merupakan suatu bukti yang kuat karena sidangnya kan masih berlanjut terus, 8 Mei mendatang masih ada, bahkan masih tiga sampai empat bulan lagi," kata Erwin setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite III DPD RI di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu.

Menurut Erwin, apabila nantinya SK pembekuan tersebut benar-benar dicabut, maka otomatis PSSI juga akan mencabut gugatannya di PTUN Jakarta Timur.

"Logikanya kalau SK pembekuan itu sudah dicabut, apalagi yang akan diperkarakan di sana?" kata Erwin.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda berlakunya surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di PTUN Jakarta Timur, Senin (25/5).

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, saat membacakan putusan sela itu.

Erwin juga menyatakan bahwa FIFA meminta agar SK pembekuan berupa sanksi administratif terhadap PSSI dicabut bukan direvisi.

"Kuncinya itu, penyelamatnya juga itu. Mereka cuma minta SK pembekuan dicabut maka sanksi bisa dihindari," katanya.

Dengan permintaan dari FIFA tersebut, ia berharap SK pembekuan tersebut segera dicabut sebelum 29 Mei seperti yang sudah ditentukan FIFA.

"Kami juga telah melakukan RDPU dengan Komite III DPD hari ini dan Komisi X DPR kemarin yang intinya meminta DPR dan DPD mendesak Menpora untuk segera mencabut SK tersebut," tuturnya.