Jakarta (ANTARA Lampung) - Pelawak Betawi, Mastur Irawan, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung seputar dugaan korupsi kegiatan pengadaan acara siap siar TVRI tahun anggaran 2012 senilai Rp47.819.869.900.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan peranan saksi sebagai Komisaris di PT Viandra Production," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (27/5).
Kapuspenkum menjelaskan saksi diperiksa mengenai tahu tidaknya kegiatan perusahaan sebagai salah satu dari delapan perusahaan pemenang dan pelaksana Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 untuk empat paket pekerjaan (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi), serta hal-hal yang terkait dengan penerimaan uang hasil kegiatan pengadaan untuk perusahaan, katanya.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka di antaranya budayawan Betawi Mandra yang menjabat juga sebagai Direktur Utama PT Viandra Production, dan IC, Direktur Utama PT. Media Arts Image, dan Y, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Berita Terkait
Perry Warjiyo jadi Gubernur BI
Selasa, 21 Maret 2023 12:06 Wib
Ratu Belanda siap bantu Indonesia
Selasa, 13 Februari 2018 11:54 Wib
Orang tua harus paham pengasuhan anak era digital
Selasa, 13 Februari 2018 5:55 Wib
Queen Maxima from Nederland visits Lampung
Senin, 12 Februari 2018 21:22 Wib
Jangan merasa anak aman gunakan gawai
Senin, 12 Februari 2018 16:44 Wib
Mantan gubernur BI Rachmat Saleh meninggal dunia
Minggu, 11 Februari 2018 18:14 Wib