Polisi bongkar gudang pupuk oplosan di Lampung Utara

id gudang pupuk oplosan, polres lampung utara, kecamatan abung timur

...Mereka sengaja memilih tempat yang jauh dari pemukiman warga agar terhindar dari pantauan...
Kotabumi, Lampung Utara, 27/5 (ANTARA Lampung) - Anggota gabungan Polres Lampung Utara, Selasa (26/5) berhasil membongkar gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk oplosan di Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.

Aparat gabungan dari Polres Lampung Utara dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung sulfur, dua karung garam, satu karung pewarna, satu karung pupuk urea, satu karung pupuk KCL, satu karung pupuk NPK, satu karung pupuk ZA, satu karung pospat, dan satu jerigen amoniak.

Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol M Syahirul A Rambe, selaku pimpinan dalam penggerebekan itu saat dikonfirmasi, Rabu mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan itu, dengan melakukan uji laboratorium terhadap beberapa contoh pupuk yang disita saat membongkar gudang yang diduga pabrik untuk membuat pupuk dan mengoplos pupuk tersebut.

"Ini masih dalam proses, yang pastinya kita tunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi, gudang pupuk itu sudah cukup lama dan sebelum diungkap memang telah menjadi target pantauan jajarannya.

"Mereka sengaja memilih tempat yang jauh dari pemukiman warga agar terhindar dari pantauan. Saat kita masuk gudang, para karyawan dan pemiliknya tengah melakukan aktifitas melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi itu. Kita telusuri gudang itu dan mengamankan barang bukti, dan ini sedang dalam proses uji lab," ujarnya.

Anggota Polres Lampung Utara menggiring I Gede Berlian (47) warga Desa Sumber Agung, Abung Timur, Lampung Utara pemilik gudang dan kedua karyawannya ke Mapolres setempat untuk kepentingan proses hukum.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, I Gede Berlian dikembalikan kekediamannya, dia dan dua karyawannya tidak ditahan karena masih menunggu hasil uji laboratorium, dan jika hasil uji laboratorium itu terbukti pupuk oplosan maka pemilik gudang tersebut akan kembali dipanggil untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Pjs. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Supriyanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui campuran apa yang digunakan untuk membuat pupuk dan mengoplos pupuk itu. "Saksi ahli akan mencari tahu kandungan kimianya, yang pasti ini masih dalam proses," ujarnya.(Ant)