Harga trenggiling capai Rp2 juta/kg

id penyelundupan trenggiling, daging ilegal

Harga trenggiling capai Rp2 juta/kg

Seekor trenggiling diselamatkan ( (ANTARA/Septianda Perdana) )

Tangerang (Antara Lampung) - Harga daging trenggiling mahal sekali, yakni mencapai Rp2 juta/kg. Sehubungan itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Arwen Suprihata mengatakan penyelundupan trenggiling di Indonesia dilakukan oleh jaringan internasional.
         
"Dari hasil temuan ratusan kilogram sisik trenggiling dalam tiga kasus di awal  2015 semuanya  akan dikirim ke luar negeri, menjadi indikasi ada keterlibatan jaringan internasional," katanya di Tangerang, Rabu.
        
Menurut dia, pelaku penyelundup tidak berhasil ditangkap, dan saat  ditelusuri ke alamat pengirim, ternyata hanya rumah kosong dan pelaku menduga akan diselidiki bila gagal mengirim.
        
"Jumlah yang dikirim sangat besar dengan tujuan luar negeri. Dugaan sementara, ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Maka itu, kita akan terus meningkatkan kewaspadaan," katanya.
        
Ia mengatakan, penyelundupan trenggiling menjadi perhatian utama setelah pada tahun 2014 berhasil menyita 12 ton daging trenggiling dan 80 kilogram sisik trenggiling.
        
Besarnya jumlah daging trenggiling yang diselundupkan, karena permintaan dari pembeli sangat besar. Harga daging mencapai Rp2 juta/Kg.
        
Karena itu, kata dia,  bila dibiarkan  maka akan terjadi kepunahan terhadap spesies tersebut karena terus ditangkap untuk dibunuh dan diperdagangkan.
        
"Kita pun pernah membawa kasus penyelundupan hingga ke meja hijau. Karena, kita serius menangani masalah ini," ujarnya.
         
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan upaya penyelundupan barang berupa sisik trenggiling senilai Rp2,1 Miliar dengan total 405 kilogram.
        
Selain itu, pihaknya pun menyita tidak kurang dari 500 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Seluruh barang bukti berupa sisik trenggiling disita petugas dari gudang penyimpanan.
        
Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. "Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
       
Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau Ariful Amri mengatakan bila sisik trenggiling mengandung zat aktif tramadol HCI yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu.