Tangerang (Antara Lampung) - Harga daging trenggiling mahal sekali, yakni mencapai Rp2 juta/kg. Sehubungan itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Arwen Suprihata mengatakan penyelundupan trenggiling di Indonesia dilakukan oleh jaringan internasional.
"Dari hasil temuan ratusan kilogram sisik trenggiling dalam tiga kasus di awal 2015 semuanya akan dikirim ke luar negeri, menjadi indikasi ada keterlibatan jaringan internasional," katanya di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, pelaku penyelundup tidak berhasil ditangkap, dan saat ditelusuri ke alamat pengirim, ternyata hanya rumah kosong dan pelaku menduga akan diselidiki bila gagal mengirim.
"Jumlah yang dikirim sangat besar dengan tujuan luar negeri. Dugaan sementara, ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Maka itu, kita akan terus meningkatkan kewaspadaan," katanya.
Ia mengatakan, penyelundupan trenggiling menjadi perhatian utama setelah pada tahun 2014 berhasil menyita 12 ton daging trenggiling dan 80 kilogram sisik trenggiling.
Besarnya jumlah daging trenggiling yang diselundupkan, karena permintaan dari pembeli sangat besar. Harga daging mencapai Rp2 juta/Kg.
Karena itu, kata dia, bila dibiarkan maka akan terjadi kepunahan terhadap spesies tersebut karena terus ditangkap untuk dibunuh dan diperdagangkan.
"Kita pun pernah membawa kasus penyelundupan hingga ke meja hijau. Karena, kita serius menangani masalah ini," ujarnya.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan upaya penyelundupan barang berupa sisik trenggiling senilai Rp2,1 Miliar dengan total 405 kilogram.
Selain itu, pihaknya pun menyita tidak kurang dari 500 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Seluruh barang bukti berupa sisik trenggiling disita petugas dari gudang penyimpanan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. "Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau Ariful Amri mengatakan bila sisik trenggiling mengandung zat aktif tramadol HCI yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu.
Berita Terkait
Pelaku ketiga kasus penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling ditangkap
Selasa, 11 Juli 2023 5:56 Wib
Polda Lampung: Sisik trenggiling dijadikan salah satu bahan membuat sabu-sabu
Senin, 14 Maret 2022 17:12 Wib
Polda Lampung tangkap tersangka perdagangan sisik trenggiling
Senin, 14 Maret 2022 15:18 Wib
Trenggiling sitaan di Vietnam jadi 'host' SARS-CoV-2
Kamis, 10 Maret 2022 21:12 Wib
Polisi tangkap penjual sisik trenggiling di Deli Serdang
Kamis, 24 Februari 2022 20:26 Wib
BKSDA Sumbar lepasliarkan Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat
Rabu, 23 Februari 2022 20:29 Wib
KLHK gagalkan penjualan 36,7 kg sisik trenggiling di Sumatera
Minggu, 28 November 2021 11:21 Wib
KLHK dan polisi mengagalkan perdagangan sisik trenggiling di Jambi
Senin, 15 November 2021 10:37 Wib