Limbah cangkang PT SBI diduga cemari lingkungan

id bsi cemari lingkungn, kelurahan campang raya, summit biomass lampung, hendrawan walhi lampung

...Bahkan, sudah banyak warga yang mengalami sesak napas dan terinfeksi penyakit kulit," kata dia...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, puluhan warga Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi di Kota Bandarlampung mengadukan PT Summit Biomass Indonesia ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung.

Puluhan warga yang tinggal di sekitar Jalan Tirtayasa Kampung Gali ini, datang ke kantor Sekretariat Walhi Lampung di Bandarlampung, Senin, karena ketidakpercayaan mereka mengadukan masalah pencemaran tersebut kepada satuan kerja atau dinas terkait di daerah ini maupun kepada anggota DPRD setempat.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah cangkang sawit tersebut, diduga telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Akibatnya, sebanyak 410 kepala keluarga (KK) mulai terganggu kesehatannya, bahkan sulit mendapatkan air bersih.

"Wilayah kami dulunya bersih dan udaranya masih segar, bahkan tidak sulit mendapatkan air bersih. Tapi sejak perusahaan ini datang sekitar bulan lima tahun 2013 lalu, suasananya berubah dan dampaknya mulai dirasakan warga dalam beberapa waktu terakhir," kata Ruhiyat (36), warga Kelurahan Campang Raya.

Dia mengatakan, kondisi saat ini berubah 180 derajat, sehingga warga khawatir akan terjadi sesuatu, mengingat mesin perusahaan itu terus bergerak tanpa henti selama 24 jam. Hal itu sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut.

"Warga mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, air sumur menjadi berbau, dan warna air pun berubah. Bahkan, sudah banyak warga yang mengalami sesak napas dan terinfeksi penyakit kulit," kata dia.

Warga mendesak Pemkot Bandarlampung khususnya dinas terkait yang membawahi bidang ini agar kembali melakukan evaluasi, khususnya terkait izin perusahaan tersebut. Bila perlu menutupnya, karena warga sudah sangat tidak nyaman.

Dalam pembangunan perusahaan itu pun, tanda tangan warga diduga dipalsukan, artinya perusahaan tersebut menurut warga dituding ilegal.

Ketua RT 07 Kampung Gali itu, Mukhlis Hidayat (38) mengatakan, saat pengurusan izin perusahaan tersebut dia bukan ketua RT, tepatnya pada tahun 2013. Namun dia membenarkan bahwa tanda tangan warga dalam pengurusan perizinan gangguan perusahaan itu telah dipalsukan.

Ia menegaskan, permintaan warga setempat menginginkan perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi, karena memang keberadaannya dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga secara langsung, segera melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan.

Hasilnya, memang telah terjadi pencemaran yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan PT Summit Biomass Indonesia itu.

"Ini terlihat dari aroma tidak sedap yang mengganggu, udara yang tercemar dan mengganggu pernapasan warga, pencemaran sumur warga sehingga warna, rasa dan aroma air sumurnya menjadi berubah, serta polusi suara yang mengganggu waktu istirahat warga di sana," katanya.(Ant)