Pasien Adukan RS, BPJS Perlu Cek dan Klarifikasi

id audit BPJS, rumah sakit, layanan kesehatan,asuransi kesehatan

Tangerang (Antara Lampung) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Tangerang, Banten, melakukan klarifikasi terhadap pengelola Rumah Sakit (RS) Sari Asih yang diduga membebani pasien dengan membeli obat. Pengelola JKN di Tangerang ini mengambil tindakan tepat, yakni tidak serta merta memberikan sanksi kepada RS swasta itu, tapi mencari kebenaran laporan tersebut dengan meminta penjelasan rumah sakit.
         
Kepala Cabang BPJS Tangerang Medianti Ellya Permatasari di Tangerang, Senin mengatakan pihaknya perlu meminta penjelasan kepada pihak RS Sari Asih agar masalah itu cepat selesai.
         
"Perlu ada teguran dan peringatan kepada pengelola, kalau memang pengaduan pasien itu benar," katanya.
         
Medianti mengatakan upaya tersebut agar dapat ditemukan persoalan sebenarnya yang menimpa pasien sehingga mengirimkan keluhan melalui media sosial.    
    
Pernyataan tersebut terkait Indri Yanti (40) warga RT 05/01 Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis merasa dirugikan oleh manajemen RS Sari Asih karena harus menebus obat sebesar Rp7.500 beberapa kali.
         
Padahal pemilik kartu BPJS kelas I nomor 0001316983487 itu berobat ke klinik terdekat, kemudian dirujuk ke RS Sari Asih karena menderita penyakit asam lambung.
         
Setiba di RS pasien itu menjalani pemeriksaan medis dan mengambil obat pada bagian farmasi 10 butir, tapi harus membayar Rp7.500 dengan alasan persediaan obat kosong.
         
Pasien yang setiap bulan sejak dua tahun lalu membayar iuran BPJS sebesar Rp59.500 per orang itu kemudian menyebarkan gambar melalui media sosial.
         
Dalam pengakuan Indri bahwa masalah yang dihadapi bukan persoalan uang Rp7.500 itu melainkan pelayanan RS dan aturan BPJS harus ditaati.
         
Medianti mengatakan klarifikasi terhadap pengelola mutlak dilakukan agar dapat diambil tindakan yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku.