Pelajar SMP Terjerat Hukum, Dikawal Ikut UN

id kriminal,begal,Pelajar SMP Terjerat Hukum, Dikawal Ikut UN

Kudus (Antara Lampung) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih memberikan kesempatan kepada salah seorang pelajar tingkat SLTP yang terjerat kasus hukum untuk mengikuti ujian nasional (UN) di sekolahnya dengan kawalan petugas kepolisian.
         
"Pelajar berinisial AB (14) warga Kecamatan Jati, Kudus, yang berstatus tersangka dalam kasus perampasan, sejak Senin (4/5) mendapat kesempatan mengikuti UN di sekolahnya," kata Kapolres Kudus AKBP Muhammad Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yunaldi.
         
Bahkan, lanjut dia, pelajar tersebut juga mendapatkan kesempatan untuk belajar pada malam harinya guna mempersiapkan diri menghadapi UN pada keesokan harinya.
         
Tempat untuk belajar, kata dia, bukan di dalam sel tahanan Polres Kudus, melainkan disediakan tempat khusus agar belajarnya juga lebih nyaman.
         
"Sementara buku pelajaran yang dibutuhkan untuk belajar, diantarkan oleh orang tuanya," ujarnya.
         
Menurut dia, hal itu merupakan hak anak untuk mengikuti UN, meskipun sedang terjerat kasus hukum.
         
Dalam mengikuti UN di sekolah, kata dia, tetap mendapatkan pengawasan petugas guna mencegah kemungkinan terjadinya upaya melarikan diri atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
          
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelajar berinisial AB itu ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam aksi perampasan yang disertai penganiayaan terhadap dua warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada 31 Mei 2015.
         
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama delapan teman lainnya, namun yang berhasil ditangkap baru tiga orang, sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
         
Selain merampas sepeda motor, para pelaku juga merampas dompet dan ponsel milik korbannya, meskipun sepeda motor korban akhirnya ditemukan di sebuah lahan kosong karena ditinggalkan pelakunya.
         
Atas perbuatannya itu, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
         
Pelaksanaan UN untuk tingkat SMP dan sederajat dimulai Senin (4/5) hingga Kamis (7/5).