Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Aktivis Persatuan Petani Moromoro Wayserdang Mesuji di Provinsi Lampung Praja Wiguna menilai Pemerintah Kabupatan Mesuji tidak memahami substansi persoalan mengenai pendidikan yang disampaikan masyarakat setempat.
"Kami memandang Pemkab Mesuji tak memahami persoalan yang diprotes oleh Warga Moromoro. Diberitakan Pemkab Mesuji tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin operasional pendirian sekolah. Padahal yang diminta warga bukan izin pendirian sekolah, melainkan izin pelaksanaan kelas jauh seperti yang selama belasan tahun telah berjalan, bahkan sebelum Kabupaten Mesuji lahir sebagai kabupaten baru," ujar Praja, di Mesuji, Selasa (5/5).
Kedua, menurutnya, pernyataan tuntutan yang menuding warga salah alamat, dinyatakan sudah benar bahwa yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin pelaksanaan kelas jauh adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji sebagai instansi teknis pelaksana.
Hal tersebut juga dibenarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bahwa pemkab setempat yang memiliki kewenangan.
"Bertele-telenya persoalan ini juga karena mengikuti arahan dari Kabid Pendidikan Dasar Mesuji, Najmul Fikri," ujar dia lagi.
Menurut dia, meminta anak-anak Moromoro untuk bersemangat dan bersekolah ke sekolah induk yang jaraknya 10 km atau 20 km pulang pergi adalah bukti bahwa pemerintah abai.
Dia mengingatkan, tugas pemerintah sebagaimana diatur dalam konstitusi, UU Sisdiknas, adalah memudahkan akses pendidikan bagi semua warga negara.
"Konstitusi kita menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dengan demikian memberikan implikasi pada kewajiban negara," ujarnya lagi.
Warga, Praja menambahkan, sudah menempuh semua jalur prosedural yang disampaikan oleh Bupati Mesuji Khamamik, bahkan telah bertemu dengan Bupati itu pula.
Bukti rekaman itu adalah bukti nyata bahwa warga sudah menempuh cara-cara yang disarankan oleh Bupati Khamamik.
Dia berpendapat bahwa Bupati Mesuji menyatakan kecewa dengan demonstrasi warga dan meminta warga menggunakan media hearing dan lain-lain, menunjukan Bupati lupa bahwa cara-cara prosedural sudah ditempuh warga dan pengurus sekolah sejak akhir tahun 2014.
"Rekaman suara Bupati Mesuji dalam Film `Jangan Tutup Sekolah Kami` adalah buktinya. Lalu pengajuan perpindahan induk sebagaimana disarankan saudara Najmul Fikri selaku Kabid Pendidikan Dasar Mesuji juga telah dilakukan. Jadi, inti persoalannya adalah Pemkab Mesuji tidak mengizinkan kelas jauh dan meminta anak-anak bersekolah ke sekolah induk, itu artinya sama dengan `menutup` halus sekolah itu," katanya lagi.
Praja menegaskan, warga sudah menempuh semua jalur prosedural yang disampaikan oleh Bupati Mesuji, bahkan telah bertemu dengannya, dengan bukti rekaman itu telah nyata bahwa warga sudah menempuh cara-cara yang disarankan oleh Bupati Khamamik, demikian Praja Wiguna.
Berita Terkait
Abdul Djalil Pirous seniman asal Aceh tutup usia
Rabu, 17 April 2024 10:07 Wib
Israel sahkan RUU untuk tutup operasi TV Al Jazeera
Selasa, 2 April 2024 10:33 Wib
Warga Mukomuko ancam tutup paksa penginapan 88
Sabtu, 30 Maret 2024 19:00 Wib
Pangdam Sriwijaya tutup TMMD ke-119 di Lampung Tengah
Rabu, 20 Maret 2024 13:49 Wib
Jalur Liwa-Krui longsor lagi, polisi kembali lakukan buka tutup jalur
Kamis, 7 Maret 2024 17:15 Wib
Pakar: KPU seharusnya tidak tutup diagram suara di Sirekap
Kamis, 7 Maret 2024 5:51 Wib
Wali Kota Bandarlampung tegaskan hiburan malam tutup selama Ramadhan 1445 H
Selasa, 5 Maret 2024 15:11 Wib
Solihin GP tutup usia
Selasa, 5 Maret 2024 8:07 Wib