FPMI: Wujudkan Upah Layak Pekerja Media!

id Upah Layak Pekerja

Jakarta (ANTARA Lampung) - Forum Pekerja Media Indonesia (FPMI) akan ambil bagian bersama ribuan buruh lain dalam aksi May Day, Jumat 1 Mei besok. Dalam aksinya, FPMI mengusung tuntutan utama mewujudkan upah layak pekerja media. Rencananya, massa FPMI akan melakukan aksi long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara.

"Upah layak pekerja media yang telah diwacanakan selama ini harus terwujud dan dituangkan dalam upah sektoral media. Untuk itu, FPMI mengajak pekerja media untuk bersatu berjuang bersama dalam mewujudkan upah sektoral pekerja media ini," kata juru bicara FPMI, Chandra, yang juga Presiden Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI (MNCTV).

Chandra mengemukakan, upah sektoral ini mutlak diperlukan sebagai bagian dari cara untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan produktifitas dan profesionalitas pekerja media. Seain itu, perusahaan media juga memiliki kewajiban memenuhi hak dasar pekerja lainnya, yaitu dengan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

FPMI merupakan gabungan dari organisasi dan serikat pekerja media di Indonesia, yaitu Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Serikat Pekerja LKBN Antara, Serikat Pekerja SCTV, Serikat Pekerja 68H, Serikat Pekerja Hukumonline, Serikat Pekerja Koresponden TEMPO, Dewan Karyawan TEMPO, Dewan Karyawan Pikiran Rakyat (Bandung), Forum Karyawan SWA, Dewan Karyawan Kontan, Ikatan Karyawan Solo Pos, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan AJI Jakarta.

Selain upah layak, ada sejumlah masalah krusial yang dihadapi pekerja media di Indonesia. Antara lain: praktik konvergensi yang menambah beban kerja bagi pekerja media tapi tak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan; konglomerasi media yang memasung kebebasan pers; indikasi perbudakan terhadap pekerja media yang ditandai dengan ditahannya ijazah pekerja media oleh perusahaan.

Hal lain yang juga menjadi kepedulian FPMI adalah masih belum meluasnya kesadaran berserikat di kalangan pekerja media. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan FSPM Independen, hingga kini jumlah media yang memiliki serikat pekerja sekitar 38 di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, yang serikat pekerjanya aktif sekitar 24 serikat pekerja. "Adanya FPMI ini juga untuk mendorong lahirnya kesadaran berserikat di kalangan pekerja media," kata juru bicara FPMI lainnya, Abdul Manan, yang juga Wakil Ketua Dewan Karyawan TEMPO.

Menurut Abdul Manan, kesadaran berserikat di kalangan pekerja media sangat penting. Sebab, serikat pekerja merupakan wadah yang legal untuk memperjuangkan kesejahteraan atau membangun prinsip-prinip hubungan ketenagakerjaan yang adil dan fair di perusahaan media. Harus diakui pembentukan serikat pekerja memang tidak mudah. Selain karena kesadaran berserikat yang kurang di kalangan pekerja media, ada juga faktor resistensi dari perusahaan. "Karena hak berserikat dilindungi oleh undang-undang, itu harusnya menjadi dasar kuat bagi pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja," kata Manan. Regulasi yang mengatur hak berserikat terdapat dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Jakarta, 30 April 2015