Jakarta (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Agung menangkap jaksa gadungan berinisial S dan Isp yang hendak memeras Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa (28/4), membenarkan adanya penangkapan jaksa gadungan tersebut dengan modus membuat surat panggilan palsu yang dilengkapi tanda tangan direktur penyidikan Kejagung.
"Maksudnya diduga untuk melakukan pemerasan atau modus lain untuk memperoleh uang," katanya.
Ia menyebutkan pemanggilan terhadap pejabat dalam satu kasus dugaan tindak pidana korupsi, kemudian jaksa gadungan itu mengaku-aku bisa mengurusnya sampai selesai.
Kedua jaksa gadungan itu juga, kata dia, berani langsung menjemput pejabat yang akan diperas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kemudian diajak ke Blok M, Jakarta Selatan dan ditangkap oleh tim Kejagung," katanya.
Kapuspenkum mengakui Kejaksaan Negeri Lombok tengah melakukan penyelidikan terkait yang bersangkutan.
Namun, S dan Isp yang mengetahui informasi itu memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan, katanya.
Dalam penangkapan itu, Kejagung juga menyita barang bukti berupa kartu-kartu tanda pengenal palsu untuk menjalankan operasinya.
Berita Terkait
Polisi tangkap polisi gadungan yang peras wanita Rp165 juta
Rabu, 6 Maret 2024 20:44 Wib
JPU tuntut dokter gadungan PHC 4 tahun penjara
Senin, 18 September 2023 20:27 Wib
PB IDI tekankan kredensial untuk cegah dokter gadungan
Jumat, 15 September 2023 13:30 Wib
IDI jelaskan kronologi lulusan SMA berpraktik sebagai "dokter"
Jumat, 15 September 2023 13:27 Wib
Tidak sembarang orang bisa dapatkan rekomendasi kewenangan klinis
Jumat, 15 September 2023 5:31 Wib
Dokter gadungan dihukum empat tahun penjara
Sabtu, 1 Juli 2023 8:08 Wib
Polisi gadungan peras mahasiswi dengan foto bugil
Jumat, 7 April 2023 12:17 Wib
Tiga polisi gadungan di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap
Sabtu, 18 Maret 2023 21:10 Wib