Polres Lampung Timur Ungkap Lima Kasus Menonjol

id Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Ungkap Lima Kasus Menonjol

Kapolres Lampung Timur AKBP Juni Duarsyah menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu Pecahan Rp50.000 kepada Media Saat bedah kasus di Mapolres Lampung Timur Selasa, (28/4) (Foto ANTARA Lampung/Muklasin.)

Sukadana, Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap lima kasus yang terjadi selama April 2015 di wilayah itu.

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Juni Duarsyah di Mapolres Lampung Timur, Selasa (28/4), lima kasus tersebut antara lain kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Labuhan Ratu.

Dalam kasus itu, modus operandi pelaku yang berjumlah enam orang masuk ke dalam rumah korban dan menodongkan senjata api ke arah korban. Setelah mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri, ujar Kapolres lagi.

Hasil pengejaran polisi setempat, dua pelaku dapat diamankan bernama Ari Antoni (24) dan Widodo alias Cemplon (45), warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.

"Widodo ditembak di tempat karena melakukan perlawanan saat penangkapan," kata Juni.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa tiga pucuk senjata api rakitan dan satu pucuk senjata api mainan.

Polres Lampung Timur juga berhasil menangkap pengedar uang palsu di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono, dengan tersangka Warsito bin Saiman (51), seorang PNS warga Desa Bandar Agung, dan Kasemi binti Sugiman (50) seorang ibu rumah tangga.

Peredaran uang palsu tersebut terungkap lewat laporan masyarakat kepada pihak kepolisian setempat.

Modus operandi yang digunakan adalah pelaku membeli barang kelontongan di Pasar Bandar Sribhawono dengan menggunakan uang palsu.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu Rp50,000 sebanyak 19 lembar," ujar Kapolres Lampung Timur itu pula.

Polres Lampung Timur juga mampu mengungkap kasus pembunuhan terhadap bayi di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo pada 26 April lalu, dengan tersangka Wardatul Sahrul Hikmah binti Imam Sahroni (18), warga Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo.

Tersangka dengan sengaja membunuh anak kandungnya dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan tersangka setelah dilahirkan, kemudian membuang bayinya ke dalam sumur di belakang rumahnya.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap Roni Abdulah bin Darsono (26), warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban dan Dadang Suryanyo bin Muhyin (31), warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban

Tersangka mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir di tanggul sawah yang ditinggalkan oleh korban ke sawah.

Barang bukti kasus itu berupa tiga buah kunci T, satu bilah pisau badik, kunci sepeda motor korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.

Terakhir adalah kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti dengan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Tersangka yang diamankan Solihin bin Abdulah (21), warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti, dan satu tersangka lagi Santoni Bin Hasan (17), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi.

Barang bukti yang diamankan berupa kayu balok, tali tambang, satu unit HP, dan satu buah baju serta celana pendek.