Hakim tolak permohonan praperadilan Jero Wacik

id antaralampung.com, berita lampung terkini, permohonan praperadilan jero wacik ditolak, sihar purba, lampung

Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan," ujar hakim.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013) ditolak untuk seluruhnya.

"Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

"Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan," ujar hakim.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengadilan negeri sebagai lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, menurut hakim, sekaligus mematahkan pendapat saksi ahli pidana dari pihak Jero, Chairul Huda yang menyatakan bahwa hakim praperadilan berwenang melakukan penemuan hukum termasuk dalam menguji perkara penetapan tersangka yang tidak sah.

"Pendapat Chairul Huda dapat dibenarkan jika terjadi kekosongan hukum, dalam artian hukumnya tidak ada dan/tidak jelas, tapi dalam perkara yang diajukan oleh pemohon sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 77 KUHAP," tutur hakim.

Dalam pertimbangannya hakim Sihar juga menyebut bahwa permohonan Jero Wacik telah masuk ke pokok perkara sehingga dalil-dalil serta keterangan saksi ahli dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan bisa dikesampingkan.

Jero Wacik dalam dalil permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya meminta hakim mengadili dan menyatakan tidak sah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant)