Terpidana Mati Asal Prancis Lolos Eksekusi Tahap II

id Eksekusi Mati II

Jakarta (ANTARA Lampung) - Terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II, karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (27/4), membenarkan penundaan eksekusi Serge itu.

Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Prancis.    
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," katanya.

Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya.

Dikatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi.

Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi, katanya.

Dengan ditunda rencana eksekusi Serge, maka jumlahnya berkurang dari 10 orang menjadi 9 orang.

Kesembilan orang itu, di antaranya anggota duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane asal Filipina, Rodrigo asal Brasil, dan asal Indonesia Zainal Abidin.

Sejumlah terpidana mati sudah masuk ruang isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan diperkirakan dieksekusi pada Selasa (28/4).