Wanacala Tindaklanjuti Pembentukan Lembaga Kelola Hutan Desa

id Hutan Desa Lampung Selatan

Wanacala Tindaklanjuti Pembentukan Lembaga Kelola Hutan Desa

Pertemuan pembentukan LPHD di Balai Desa Way Kalam, Jumat (24/4), dihadiri sekitar 80 orang penggarap kawasan tersebut, kepala desa, unsur kamtibmas, BPD, Kelompok Petani Penggarap Hutan, Dishut Lampung Selatan, KPHL Model Rajabasa, Risel Sumur Kumba

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga swadaya masyarakat Wanacala Lampung menindaklanjuti pembentukan kelembagaan untuk mengelola hutan desa di Way Kalam di Register 3 Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Hermansyah, Direktur Eksekutif Wanacala, di Bandarlampung, Minggu (26/4), hutan desa merupakan amanah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, yaitu hutan desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya, kata dia lagi, dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 89/Menhut-II/Tahun 2014 tentang Hutan Desa, disebutkan hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak, kata dia lagi.

Yulia Devi Anggorosasi SHut dari KPHL Rajabasa menambahkan, berdasarkan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa Register 3 ini, dengan model pengelolaannya melalui skema hutan desa ini berlandaskan pemanfaatan yang mengedepankan kelestarian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya agar pengelolaan kawasan lindung ini dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan.

Menurutnya, untuk memaksimalkan pengelolaan hutan desa agar berjalan dengan baik, maka perlu di bentuk lembaga pengelola hutan desa (LPHD).

"LPHD ini juga menjadi amanah Peraturan Desa Way Kalam No. 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Desa Way Kalam yang telah diterbitkan pada tanggal, 16 Desember 2014," katanya pula.

Dia menegaskan, Desa Way Kalam berbatasan langsung dengan kawasan lindung Gunung Rajabasa Register 3, sehingga perlu dikelola dengan baik agar tetap lestari, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat di desa ini.

"Untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan kita bersama itu, perlu ada pengaturan lebih lanjut yang saat ini sudah menerbitkan Perdes Way Kalam," ujar dia lagi.

Dalam perdes itu, mengamanahkan untuk membentuk LPHD.

Pertemuan pembentukan LPHD bersama masyarakat Desa Way Kalam berlangsung Jumat (24/4), dihadiri sekitar 80 orang penggarap kawasan tersebut.

Pertemuan dilaksanakan di Balai Desa Way Kalam yang dihadiri oleh Kepala Desa Way Kalam, unsur kamtibmas, BPD Way Kalam, Kelompok Petani Penggarap Hutan, Dinas Kehutanan Lampung Selatan, KPHL Model Rajabasa, Risel Sumur Kumbang, dan Wanacala Lampung

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Way Kalam, Zaenudin menjelaskan desa ini penduduknya berjumlah 991 jiwa, dengan jumlah penggarap di kawasan lindung Gunung Rajabasa sebanyak 159 orang.

Menurutnya, penetapan areal kerja hutan desa yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan luas wilayah 115 ha.

Desa Way Kalam berbatasan langsung di utara dengan Desa Banjarmasin, di selatan dengan Gunung Rajabasa, barat Desa Padan, dan di timur dengan Desa Ruang Tengah.

Pada pertemuan itu, dirumuskan tugas pengurus LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), yaitu melakukan pendataan petani penggarap, menyusun AD dan ART, melakukan penataan batas areal kerja hutan desa, menyusun rencana kerja hutan desa selama jangka waktu 35 tahun, rencana kerja 10 tahun dan rencana kerja tahunan hutan desa.

Tugas selanjutnya adalah melakukan perlindungan hutan, melaksanakan rehabilitasi areal kerja hutan desa, melakukan pengayaan tanaman areal kerja hutan desa, melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KPHL Rajabasa Lampung Selatan serta bertanggungjawab atas hutan desa serta kelestarian dan fungsi hutan Lindung.

LPHD itu juga punya tugas melaporkan kemajuan kegiatan tahunan kepada kepala desa dan pemerintah yang mengurusi hutan, baik kabupaten dan provinsi.

Menurut Direktur Eksekutif LSM Wanacala Hermansyah, proses skema pengelolaan hutan desa yang telah dilakukan di Desa Way Kalam adalah sosialisasi kebijakan hutan desa, pemetaan wilayah kelola masyarakat, verifikasi oleh tim dari kementerian, pelatihan pembuatan perdes, dan pembuatan perdes tentang pengelolaan hutan desa Way Kalam, serta pembentukan LPHD.

Dalam waktu dekat, Desa Way Kalam dengan LPHD-nya akan melaksanakan perencanaan dalam pengelolaan hutan desa.

"Kami dari Wanacala Lampung bersama unsur pemerintah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Rajabasa Lampung Selatan akan selalu mendampingi masyarakat atau mengawal proses ini sampai pada pemberian izin pengelolaan dan penguatan kapasitas masyarakat serta bentuk kegiatan yang lainnya," ujar Hermansyah pula.