Shanghai (ANTARA Lampung/Reuters) - Parlemen Tiongkok mengesahkan undang-undang yang membatasi iklan rokok di wilayah publik sebagai upaya untuk menekan jumlah perokok aktif dan pasif yang saat ini jumlahnya mencapai milyaran orang di negara tersebut.
Revisi atas Undang-Undang Periklanan yang disahkan pada Jumat (24/4) oleh Panitia Kerja Kongres Rakyat Nasional itu akan melarang iklan rokok di media massa, tempat-tempat publik, dan alat transportasi massal, demikian Kantor Berita Xinhua melaporkan.
Tembakau adalah krisis kesehatan besar bagi Tiongkok. Xinhua menuliskan bahwa lebih dari 300 juta orang telah menjadikan rokok sebagai bagian gaya hidup, sementara 740 juta lainnya harus menjadi perokok pasif.
Pada tahun lalu, seorang pejabat kesehatan mengatakan bahwa Tiongkok tengah mempertimbangkan kebijakan menaikkan harga dan pajak rokok. Dewan Negara yang merupakan kabinet di negara itu juga sempat mengeluarkan usulan undang-undang larangan merokok di dalam ruangan, pembatasan aktivitas yang sama di luar ruangan, dan penghapusan iklan rokok.
Sementara itu dalam revisi Undang Undang Periklanan yang baru saja diberlakukan, Tiongkok juga melarang iklan rokok yang mendompleng layanan atau produk lain, demikian Xinhua melaporkan.
Sebelumnya, pada September lalu sumber Reuters mengatakan bahwa pihak Administrasi Monopoli Tembakau Negara--yang saat itu kepalai oleh adik Perdana Menteri Li Keqiang--sempat melakukan lobi secara intensif untuk melonggarkan peraturan terkait iklan.
Monopoli tembakau di Tiongkok adalah lembaga negara yang sangat kuat karena menyumbang 7--10 persen penerimaan negara atau sekitar 131 milyar dolar AS pada 2013 lalu.
Di sisi lain, Undang Undang Periklanan yang baru juga merubah sejumlah aturan lainnya.
Salah satunya adalah larangan iklan bagi produk perusahaan susu, minuman atau makanan yang mengklaim dapat menggantikan susu ibu, tulis Xinhua.
Perubahan yang lain adalah larangan menggunakan kesaksian dampak baik bagi produk obat-obatan, peralatan medis, dan produk-produk kesehatan lainnya.
Undang-undang yang baru juga menaikkan hukuman bagi iklan yang menyesatkan, melarang anak usia di bawah 10 tahun untuk merekomendasikan semua jenis produk, dan larangan iklan di sekolah ataupun materi pendidikan.
Perusahaan-perusahaan juga dilarang menggunakan bendera nasional, lambang negara, dan juga lagu kebangsaan dalam setiap iklan.
Berita Terkait
Polda Babel larang warga main petasan
Selasa, 9 April 2024 9:43 Wib
Polisi larang pemudik tanpa tiket ke Merak
Minggu, 7 April 2024 13:46 Wib
Polres larang masyarakat nyalakan petasan selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 17:31 Wib
Disdik Palembang larang sekolah menggelar acara perpisahan siswa
Selasa, 27 Februari 2024 16:00 Wib
Gubernur Jambi tetap larang truk batu bara lewat jalan nasional
Kamis, 1 Februari 2024 13:01 Wib
Erick: Saya tak bisa larang STY jika pindah latih tim negara lain
Selasa, 30 Januari 2024 21:29 Wib
Satlantas larang kendaraan roda enam melintas di Liku Sembilan Bengkulu
Sabtu, 13 Januari 2024 22:03 Wib
Bawaslu larang pakai kendaraan plat kuning saat kampanye
Jumat, 8 Desember 2023 10:15 Wib