Jakarta (Antara Lampung) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh menolak sikap pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ngotot iuran pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir.
"Yang membayar iuran adalah buruh dan pengusaha. Jadi pemilik BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh dan pengusaha. BPJS bukan badan usaha milik negara (BUMN)," kata Said Iqbal melalui siaran persnya.
Said mengatakan buruh menolak iuran jaminan pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir karena nilainya terlalu kecil.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan KSPI, bila rata-rata gaji buruh usia 30 tahun adalah Rp3 juta per bulan, sampai pada usia pensiun 25 tahun kemudian dengan kenaikan gaji rata-rata 10 persen maka gaji butuh tersebut adalah Rp10,5 juta.
"Maka dana pensiun yang diterima hanya Rp2,65 juta per bulan. Mana cukup uang pensiun tersebut untuk hidup selama sebulan pada 25 tahun lagi?" tuturnya.
Said mengatakan dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp2,7 juta per bulan saja hidup buruh sudah susah, apalagi bila hanya menerima uang pensiun Rp2,65 juta 25 tahun ke depan.
Said menilai penetapan iuran pensiun delapan persen dan manfaat pensiun 25 persen dari gaji terakhir sebagai suatu keputusan yang tidak tepat.
Karena itu, Said mengusulkan iuran pensiun dan manfaat pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan model pegawai negeri sipil supaya tidak ada diskriminasi.
"Buruh mengusulkan iuran 12 persen, dengan pembagian pengusaha sembilan persen dan buruh tiga persen, dengan manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhir," pungkasnya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib
BPJS Keliling, upaya BPJS Kesehatan Bandarlampung maksimalkan pelayanan
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung optimalkan teknologi digital tingkatkan layanan
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib