Buruh Tolak Iuran BPJS Delapan Persen

id audit BPJS

Jakarta (Antara Lampung) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh menolak sikap pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ngotot iuran pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir.
         
"Yang membayar iuran adalah buruh dan pengusaha. Jadi pemilik BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh dan pengusaha. BPJS bukan badan usaha milik negara (BUMN)," kata Said Iqbal melalui siaran persnya.
         
Said mengatakan buruh menolak iuran jaminan pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir karena nilainya terlalu kecil.
         
Berdasarkan simulasi yang dilakukan KSPI, bila rata-rata gaji buruh usia 30 tahun adalah Rp3 juta per bulan, sampai pada usia pensiun 25 tahun kemudian dengan kenaikan gaji rata-rata 10 persen maka gaji butuh tersebut adalah Rp10,5 juta.
         
"Maka dana pensiun yang diterima hanya Rp2,65 juta per bulan. Mana cukup uang pensiun tersebut untuk hidup selama sebulan pada 25 tahun lagi?" tuturnya.
         
Said mengatakan dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp2,7 juta per bulan saja hidup buruh sudah susah, apalagi bila hanya menerima uang pensiun Rp2,65 juta 25 tahun ke depan.
         
Said menilai penetapan iuran pensiun delapan persen dan manfaat pensiun 25 persen dari gaji terakhir sebagai suatu keputusan yang tidak tepat.
         
Karena itu, Said mengusulkan iuran pensiun dan manfaat pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan model pegawai negeri sipil supaya tidak ada diskriminasi.
         
"Buruh mengusulkan iuran 12 persen, dengan pembagian pengusaha sembilan persen dan buruh tiga persen, dengan manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhir," pungkasnya.