Alex Noerdin Enggan Ungkap Pemberian Komisi Wisma Atlet

id Kasus Wisma Atlet

Jakarta (ANTARA Lampung) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin enggan berkomentar mengenai dugaan pemberian komisi saat pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun anggaran 2010--2011.

"Saya merasa bersyukur sudah dimintai keterangan. Kenapa bersyukur? Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear. Bisa terbuka, siapa yang benar dan siapa yang salah, fakta atau fitnah," kata Alex seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Senin (20/4).

Alex diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010--2011 untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

"Terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak, SEA Games adalah momen monumental yang meningkatkan, yang memberi nama baik pada republik ini. Karena SEA Games, ribuan orang bekerja, siang malam, berkeringat, berdedikasi, disiplin, dan diingat sebagai SEA Games terbaik sepanjang sejarah. Terima kasih," kata Alex yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaannya tersebut.

Namun Alex tidak mengonfirmasi mengenai pernyataan Rizal Abdullah mengenai "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar, karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Kasus Wisma Atlet sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak, antara lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.