Warga Keluhkan Parkir Ganda Pasar Tengah Bandarlampung

id antaralampung.com, berita lampung terkini, parkir ganda

Saya diminta duit parkir lagi dan memintanya secara paksa, padahal saya sudah bayar di loket depan."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Warga Kota Bandarlampung mengeluhkan parkir ganda di Pasar Tengah, sehingga setiap pemilik kendaraan diminta membayar dua kali saat masuk lahan parkir dan ketika memakirkan kendaraan mereka.

"Saya sudah memberikan uang Rp1.500 di loket depan dengan tempat penjagaan petugas Dinas Perhubungan Bandarlampung, tapi saat keluar parkir diminta lagi oleh petugas parkir yang berpakaian bebas dan meminta pembayaran Rp2.000," kata Andi (25), warga Pinang Jaya Kota Bandarlampung, Jumat.

Dia menyatakan, parkir ganda ini juga masih saja terjadi di wilayah pusat perbelanjaan Simpur Center, meskipun sudah membayar di depan, diminta tetap membayar lagi.

"Saya diminta duit parkir lagi dan memintanya secara paksa, padahal saya sudah bayar di loket depan," kata dia.

Ia mengungkapkan, meskipun telah menunjukkan bukti parkir dari pihak Dishub itu tidak berarti. Petugas parkir tersebut tidak menggubrisnya dan meminta uang lagi secara paksa.

Dia minta Dishub Bandarlampung harus tegas dalam penataan sistem perpakiran itu, sehingga tidak ada lagi parkir ganda di Kota Tapis Berseri ini.

Berkaitan keluhan adanya parkir ganda ini, Dishub Kota Bandarlampung menyatakan segera menertibkan kembali parkir ganda yang meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Tengah dimaksud.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dishub Bandarlampung Yurni Thaib mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jajarannya yang bermain dalam parkir ganda.

Namun menurutnya, tidak semua petugas jajarannya melakukan hal seperti itu, diduga hal itu terjadi dan dilakukan oleh petugas parkir liar.

"Penarikan parkir itu kebanyakan parkir liar, mereka beroperasi tanpa sepengetahuan kami. Tetapi tetap akan ditertibkan," kata dia pula.

Pihaknya akan memasang spanduk besar yang berisi imbauan kepada masyarakat di setiap loket-loket parkir, agar tidak memberikan uang lagi kepada petugas parkir yang berada di dalam lokasi perpakiran tersebut.

"Kami akan pasang spanduk besar, sehingga penarikan parkir dua kali bisa dikurangi," katanya lagi.

Soal adanya penarikan paksa oleh petugas parkir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika mengalami hal seperti itu agar segera laporkan kepada penjaga loket.

Pemkot Bandarlampung pada tahun 2015 ini menargetkan dari retribusi parkir ini mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp5,5 miliar. Dishub Bandarlampung optimistis target tersebut bisa terpenuhi.