Polisi Periksa Bekas Gigitan Deudeuh

id Kasus Deudeuh

Jakarta (ANTARA Lampung) - Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Metro Jaya akan memeriksa luka bekas gigitan korban pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi (26) pada jari tersangka Mohammad Prio Santoso alias Rio (24).

"Kami akan pemeriksa jari tersangka (Rio) untuk bekas gigitan korban," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Jumat (17/4).

Herry mengatakan pemeriksaan bekas luka gigitan untuk melengkapi bukti tindak pidana pembunuhan Deudeuh yang dilakukan Rio.

"Sifatnya sebagai pelengkap," ujar Herry.

Pemeriksaan labfor cara mencocokkan gigi korban dengan bekas luka gigitan pada jari guru les Matematika tersebut.

Selain itu, penyidik kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan aksi pembunuhan ibu beranak satu itu.

Sebelumnya, Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10 Tebet Timur Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel dan tubuh tanpa busana.

Pada akhirnya, petugas meringkus Rio di rumah kontrakannya kawasan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Rabu (15/4) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.