Tiga kabupaten di Lampung dilintasi jalan tol

id antaralampung.com, berita lampung terkini, tiga kabupaten di lampung dilintasi jalan tol, adeham, asisten II setda lampung, lampung

..Kesediaan masyarakat tersebut dibuktikan dengan tanda tangan berita acara kesepakatan warga"..
Bandarlampng (ANTARA Lampung) - Sedikitnya di kabupaten di Provinsi Lampung akan dilintasi jalan tol Sumatera ruas Bakauheni--Terbanggi Besar sepanjang 140,41 km, tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.

Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Adeham, di Bandarlampung, Jumat, menyebutkan rencana pembangunan jalan tol Sumatera di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 104,7 km dengan luas 1.867,70 ha, sedangkan di Pesawaran sepanjang 5,60 km dengan luas 135,18 ha, dan Lampung Tengah sepanjang 30,11 km seluas 668,48 ha.

Ia merincikan, wilayah yang dilalui ruas jalan tol pada masing-masing kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Selatan meliputi 11 kecamatan dan 50 desa, Kabupaten Pesawaran meliputi satu kecamatan dan enam desa, Kabupaten Lampung Tengah meliputi empat kecamatan dan 18 desa.

Sesuai mekanisme yang berlaku yaitu UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka Tim II menggelar konsultasi publik kepada masyarakat yang terkena trase dan dampak untuk pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, dari tanggal 13 April hingga 15 April 2015.

Konsultasi publik di Desa Batang Hari Ogan, Rejo Agung, dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran, dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Tauhidi, didampingi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Fitter Syahboedin, Staf Ahli Bidang Pembangunan Zaini Nurman, dan juga Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Lampung Yudy Hermanto serta pejabat terkait.

Hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, dan warga masyarakat pemilik lahan yang rencananya dilewati jalan tol itu.

Akhir dari pertemuan, masyarakat menyetujui rencana pembangunan jalan tol dan merelakan tanahnya untuk dilalui jalan tol asalkan penggantian kerugiannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesediaan masyarakat tersebut dibuktikan dengan tanda tangan berita acara kesepakatan warga.

Informasi dari Ketua Tim II bahwa dari konsultasi publik ini, akan ditindaklanjuti dengan penetapan lokasi melalui SK Gubernur Lampung.(Ant)