Moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi masih berlaku

id berita lampung terkini, antaralampung.com, dhakiri, moratorium penempatan tki ke arab saudi, m hanif dhakiri, menaker, lampung

..Hampir semua negara di kawasan Timur-Tengah tidak lagi ada penempatan TKI. Bahkan saat ini praktis tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif..
Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri memastikan sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik ke negara Arab Saudi.

"Sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI pekerja domestik ke Arab Saudi. Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu," kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin Hardi Selamat Hood di Senayan, Jakarta, Kamis.

Hanif mengatakan selama ini pemerintah memang masih melarang penempatan TKI sektor domestik ke hampir semua negara di kawasan Timur-Tengah melalui kebijakan moratorium dan tunda layanan ketenagakerjaan di perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Hampir semua negara di kawasan Timur-Tengah tidak lagi ada penempatan TKI. Bahkan saat ini praktis tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif.

Dalam waktu dekat ini pihaknya segera mengumumkan peta jalan penghentian penempatan TKI sektor domestik ke berbagai negara yang merupakan tindak lanjut dari perintah presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan TKI sektor domestik yang bekerja di luar negeri.

"Kemnaker masih memfinalisasi 'roadmap'  pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini dengan melakukan pendalaman dengan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI dan sebagainya," kata Hanif.

Kemnaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas 'fee' (biaya) penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agensi. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI," kata Hanif.

Upaya perbaikan lainnya adalah mendorong pelayanan satu atap yang diharapkan tersedia di tingkat provinsi. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI.

Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja.(Ant)