Walhi: Kebijakan Pemerintah Terpadu Hukum SDA-Perlindungan Adat

id Kebijakan SDA-Adat

Jakarta (ANTARA Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menginginkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah mewujudkan keterpaduan hukum sumber daya alam dengan menjunjung tinggi serta menghargai perlindungan terhadap masyarakat adat.

"Dalam rangka pembaruan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup, pada saat yang sama banyak pemerintah daerah sedang  merencanakan pembentukan peraturan dan kebijakan daerah untuk mengakui dan melindungi keberadaan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat.Sayangnya, inisiatif dari keduanya tidak selalu padu," kata Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia, berbagai elemen masyarakat sipil saat ini telah telah aktif dalam membuka dialog dan memberi usulan peta jalan dalam proses penjaminan pengelolaan wilayah adat/kelola rakyat sebagai pemenuhan kesejahteraan bagi warga negara.

Untuk itu, ia mendorong adanya sinergi antara simpul-simpul upaya percepatan penetapan wilayah adat/kelola rakyat yang harus dilakukan untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta dalam rangka perlindungan lingkungan hidup. "Ini sesuai dengan janji Nawacita serta merupakan tanggung jawab konstitutional pemerintah," tegasnya.

Apalagi, pengelolaan wilayah yang dilakoni oleh masyarakat adat/komunitas lokal dinilai telah menunjukkan poin positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekologis.

Sebagaimana diwartakan, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan akar permasalahan pelanggaran hak asasi terhadap masyarakat adat adalah karena masih minimnya hukum pengakuan terhadap hak masyarakat adat itu sendiri.

"Dalam inkuiri nasional kami menemukan penyebab utamanya adalah tidak diakuinya hak-hak masyarakat adat akan wilayah adatnya," kata Sandra Moniaga.

Menurutnya, penting bagi negara guna memahami temuan inkuiri atau penelaahan nasional ini secara mendalam serta memotret indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dan mencoba merumuskan rekomendasi.

Beberapa undang-undang, lanjutnya, telah mengakui keberadaan masyarakat adat tetapi pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dinilai masih minim dan tidak konsisten.

"Kami menggali akar masalah dari pelanggaran HAM, baik soal tanah yang muncul dari temuan itu, daftar hak asasi yang kami duga dilanggar dari hak ekonomi sosial budaya sampai hak politik, sampai ke hak masyarakat adat yg lebih spesifik," katanya.

Komnas HAM memberikan rekomendasi antara lain pembaruan peraturan perundangan, yaitu agar Presiden Joko Widodo dapat menyiapkan Peraturan Presiden untuk komisi independen guna menangani masalah tersebut.