KontraS: Pembunuhan Petani Jambi Kejahatan Korporasi PT WKS

id Pembunuhan Petani Jambi

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menduga tewasnya Indra Pelani, aktivis organisasi Serikat Petani Tebo (SPT), Jambi, bukan merupakan peristiwa pembunuhan biasa melainkan kelanjutan tindak kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS).

"Untuk itu KontraS bersama dengan Walhi, TUK, KPA, dan Elsam, mendesak sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengusutan secara lebih mendalam terhadap peristiwa penganiayaan dan perampasan hak hidup terhadap saudara Indra Pelani," ujar Kabiro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Adrian Budi Sentosa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh KontraS, Walhi, serta seluruh lembaga terkait pada 18-25 Maret 2015, mereka menemukan fakta bahwa kehadiran PT WKS--Asia Pulp and Paper milik Sinarmas Group--di Provinsi Jambi telah menimbulkan banyak masalah terkait konflik sosial dan pengelolaan sumber daya alam.

Sebelumnya pada 2007, masyarakat sempat menghadang traktor PT WKS yang berakhir dengan pembakaran traktor. Akibat peristiwa itu, sembilan warga dipidana selama sembilan bulan penjara.

Selanjutnya pada 8 November 2010 terdapat dua orang petani yang ditembak saat melakukan aksi untuk merebut kembali hak atas tanahnya seluas 7.224 hektare yang akan dirampas oleh PT WKS.

Peristiwa penembakan itu dipicu oleh tindakan PT WKS yang membawa aparat keamanan untuk membubarkan secara paksa aksi para petani.

"PT WKS yang merupakan bagian dari Asia Pulp and Paper milik Sinarmas Group, telah menguasai 290 ribu hektare luasan perkebunan yang terletak di 104 desa di lima kabupaten di Provinsi Jambi," tutur Adrian.

Selain itu dalam proses investigasi ditemukan juga fakta bahwa pada tahun 2013 terjadi tindak intimidasi hingga penangkapan petani yang dilakukan oleh tim unit reaksi cepat (UCR) milik PT WKS pada saat para petani ingin mengambil kembali lahan seluas 1.500 hektare di daerah Bukit Rinting 2, Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Jambi.

Terkait dengan peristiwa pembunuhan Indra yang terjadi pada 27 Februari 2015 dan bertepatan dengan kegiatan panen raya di desa tersebut, Adrian menyatakan bahwa telah terjadi tindakan yang terencana, sistematis, dan terkoordinasi untuk memperkuat penjagaan dengan tujuan menghambat aktivitas warga melewati jalan di POS 803 serta upaya rekayasa sehingga masyarakat yang akan lewat harus mendapat izin dari atasan PT WKS.

"Tapi nyatanya setelah dua kali dihubungi untuk meminta izin, pimpinan perusahaan tetap tidak mengangkat telfon," ujarnya.

Direktur Walhi Provinsi Jambi Musri Nauli berpendapat bahwa eksekusi pembunuhan atas Indra Pelani merupakan tindakan terencana dan bukan pengeroyokan semata.

"Korban ditemukan dengan kondisi leher, tangan, dan kaki terikat, serta ada bekas tusukan benda tajam di bagian leher. Tidak sembarang orang bisa melakukan tindakan seperti itu," kata dia.

Dugaan mengarah pada lima orang tersangka yang merupakan satu regu tim URC yang dikoordinir oleh PT MCP sebagai penyedia jasa keamanan yang digunakan oleh PT WKS.

Pada 27 Maret lalu, berkas kelima tersangka yaitu Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25) sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum dikirimkan oleh penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Lima tersangka itu dikenakan pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 170 Ayat 3 KUHP.

Peristiwa yang terjadi pada 27 Februari lalu itu, berawal dari korban Indra yang menggunakan motor GL Pro bersama rekannya berselisih paham di lokasi kejadian dengan pelaku dan akibatnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan Indra meninggal sedangkan temannya bisa selamat.