Menaker Minta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ditingkatkan

id antaralampung.com, berita lampung terkini, menaker, M Hanif Dhakiri

 Menaker Minta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ditingkatkan

Meteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik."
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta seluruh masyarakat, pengusaha dan pekerja turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik," kata Menaker seusai menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Minggu.

Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin para pekerja dari risiko kerja sehingga diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi negara.

Selain itu, Hanif mengingatkan kembali bahwa pendaftaran pegawai menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai perintah Undang-undang.

"Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), merupakan penegasan bahwa seluruh masyarakat termasuk masyarakat tenaga kerja berhak atas jaminan sosial," kata Hanif.

Kewajiban itu antara lain dijelaskan Menaker karena saat ini di Indonesia, perlindungan atas risiko sosial melalui berbagai perusahaan asuransi komersial baru menjangkau sebagian kecil masyarakat dan sebagian besar rakyat masih belum memperoleh perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Saat ini Jumlah penduduk yang mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial berjumlah 17.540.545 orang yang merupakan peserta Jamsostek, PNS dan TNI/POLRI.

Sementara itu angkatan kerja tahun 2013 mencapai sekitar 122,5 juta orang dan dengan aturan yang baru maka seluruh pekerja harus mendapat perlindungan jaminan sosial.

"Oleh karena itu, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus benar-benar terwujud dan menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial universal merupakan keharusan di era globalisasi saat ini," kata Hanif.

Penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sebagai implementasi SJSN akan diselenggarakan serentak pada tanggal 1 Juli 2015.

Seluruh pekerja wajib diikutsertakan dalam jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan program baru yaitu jaminan pensiun yang dilakukan secara bertahap.

"Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan program negara yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian," kata Hanif.

Keberlangsungan dari keempat program tersebut disebut Menaker sangat ditentukan oleh kepercayaan masyarakat pekerja dan pengusaha terhadap penyelenggaraan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam hal pembayaran iuran.

"Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana jaminan sosial dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Manfaat program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkat dan lebih baik," kata Hanif.