BPJS Bandarlampung Harus Tiru BPJS Pekanbaru

id audit BPJS

BPJS Bandarlampung Harus Tiru BPJS Pekanbaru

Ilustrasi/Pelayanan CT-scan di RS Imanuel Bandarlampung (Antara Lampung)

Jika ada peserta yang mampu ingin mendapatkan manfaat non medis yang lebih dari manfaat dasar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atau naik kelas, maka peserta tersebut dapat naik kelas dengan selisih biaya ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Tambahan
Pekanbaru (Antara Lampung) - Kepala BPJS Kesehatan Divre II Benjamin Saut PS kembali menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional dengan menyebutkan masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, punya ak untuk naik kelas pelayanan melalui skema Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan asuransi lain.

Sementara BPJS Cabang Bandarlampung, dinilai sejumlah pihak masih minim melakukan sosialisasi, termasuk ke rumah sakit dan petugas kesehatan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapan program JKN di daerah itu.
         
"Skema ini merupakan suatu proses, terdapat dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk 'benefit' (manfaat) asuransi kesehatan yang sama," kata Benjamin Saut PS dalam keterangannya.
         
Menurut Benjamin, CoB BPJS Kesehatan itu juga mengatur pembatasan manfaat total dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
         
Ia menyebutkan, pihak yang pertama kali membayar tagihan klaim disebut dengan Penjamin  Pertama (primary payer) sedangkan pihak yang membayar sisa dari tagihan klaim disebut dengan penjamin kedua (secondary payer).
         
"BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama dalam skema koordinasi manfaat/CoB dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Skema CoB ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih," katanya.
         
Ia mencontohkan jika ada peserta yang mampu ingin mendapatkan manfaat non medis yang lebih dari manfaat dasar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atau naik kelas,  maka peserta tersebut dapat naik kelas dengan selisih biaya ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Tambahan yang dimilikinya.
         
Untuk kecelakaan lalulintas, BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dalam hal koordinasi manfaat/CoB dengan PT Jasa Raharja.
         
"PT Jasa Raharja (Pesero) menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalulintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalulintas," ujarnya.
         
Biaya ditanggung meliputi biaya pelayanan kesehatan untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap pada satu atau lebih fasilitas kesehatan, baik faskes yang telah bekerjasama maupun yang belum bekerjasama  dengan BPJS Kesehatan.
         
BPJS Kesehatan menjamin  nilai selebihnya  yang tidak ditanggung oleh program jaminan  kecelakaan lalulintas.
         
Sedangkan untuk pelayanan di fasilitas kesehatan rumah sakit tingkat lanjut, BPJS Kesehatan menanggung selisih antara biaya perawatan pasien dengan nilai yang ditangung oleh Jasa Raharja, maksimal sebesar tarif INA CBGs sesuai dengan hak kelas peserta.
         
Sementara itu perusahaan asuransi swata yang telah bekerja sama dengan  BPJS Kesehatan melalui skema CoB sampai Februari 2015 tercatat sebanyak 51 perusahaan.