Menteri Susi Bertekad Tindak Tegas Perbudakan

id Menteri Susi Atasi Perbudakan

Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad untuk menindak tegas pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia yang ternyata terbukti melakukan praktik perbudakan kepada tenaga kerjanya.

"Saya akan tindak sekeras-kerasnya praktik perbudakan yang ada di sektor perikanan Indonesia," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (30/3).

Menurut dia, bila indikasi kasus perbudakan dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air tidak diselesaikan maka hal itu dapat pula berdampak buruk kepada bisnis perikanan dari Indonesia dan bahkan dapat berujung kepada pemboikotan oleh dunia internasional

Bila terjadi pemboikotan, lanjutnya, maka hal itu juga dapat mengancam aliran ekspor sehingga komoditas perikanan Indonesia diilai juga dapat bernasib yang sama seperti halnya komoditas sawit yang terhambat di Eropa karena aspek lingkungan.

Untuk itu, ia menginginkan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan untuk dapat menutup pelabuhan perikanan yang menjadi akses keluar masuk perikanan perusahaan yang terbukti melakukan praktik perbudakan.

"Bila tak ada monitoring (pengawasan) maka perusahaan bisa melakukan apa saja," kata Menteri Susi.

Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menginginkan Kemenhub dapat segera menertibkan dan memperketat pengawasan sejumlah pelabuhan yang mendistribusikan perikanan Indonesia hasil penangkapan secara ilegal.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak berbagai pihak terkait termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melaksanakan investigasi menyeluruh terhadap temuan praktik perbudakan nelayan.

"Investigasi menyeluruh terhadap kasus ((praktik perbudakan terhadap nelayan di perairan Indonesia) ini akan menjadi kunci menjawab sentimen negatif yg dituduhkan ke RI, termasuk tuduhan tidak mendasar Thailand," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, di Jakarta, Minggu (29/3).

Menurut Riza Damanik, selain KKP, investigasi yang dilakukan juga perlu melibatkan Komnas HAM, pihak imigrasi, Kementerian Luar Negeri, TNI-Polri, hingga kelompok masyarakat.

Pemerintah, ujar dia, juga dapat mengeluarkan notifikasi mengajak masyarakat ASEAN dan dunia internasional memberikan sanksi penutupan akses pasar terhadap perusahaan yang terlibat dalam praktik perbudakan.

"Termasuk membatalkan seluruh sertifikasi produk perikanan yang pernah diterimanya," katanya lagi.