Kemenpora Susun Aturan Insentif Dukungan Olahraga

id antaralampung.com, berita lampung terkini, kemenpora susun aturan insentif dukungan olahraga, lampung

Kami sedang membuat peraturan itu. Harapannya perusahaan menjadi penyokong secara rutin dan dalam jangka panjang, bukan penyokong kegiatan-kegiatan saja."
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sedang menyusun peraturan menteri tentang insentif kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang menjadi penyokong cabang-cabang olahraga.

"Kami sedang membuat peraturan itu. Harapannya perusahaan menjadi penyokong secara rutin dan dalam jangka panjang, bukan penyokong kegiatan-kegiatan saja," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto selepas membuka acara NBA Junior di Jakarta, Sabtu.

Gatot mengakui perusahaan swasta dalam negeri tidak dapat sekedar memberikan bantuan kepada cabang-cabang olahraga tanpa menerima imbal balik bagi keuntungan mereka.

"Kami juga akan bekerja sama dengan kementerian-kementerian lain untuk mencari bentuk keuntungan yang sesuai bagi perusahaan," katanya.

Salah satu contoh imbal balik yang dapat diupayakan Kemenpora, lanjut Gatot, adalah membantu keringanan retribusi daerah kepada perusahaan yang akan memperluas perusahaan ke daerah-daerah di Indonesia.

"Untuk insentif pajak saya rasa belum dapat diterapkan dalam waktu dekat, tapi kami dapat mengupayakan keringanan retribusi ketika perusahaan itu masuk ke daerah," katanya.

Gatot mengatakan Kemenpora dan perusahaan-perusahaan milik negara telah menjalin nota kesepahaman tentang dukungan terhadap cabang-cabang olahraga di Indonesia.

"Namun, perusahaan-perusahaan BUMN hanya meminati olahraga-olahraga populer dan itu tidak dapat dipungkiri. Makanya, kami akan mencoba mengarahkan satu-per-satu perusahaan untuk masuk pada cabang-cabang lain agar merata," katanya.

Gatot optimistis perusahaan-perusahaan dalam negeri akan menyepakati kesepahaman bersama dengan pengurus cabang-cabang olahraga paling lama dalam dua tahun dengan payung hukum peraturan menteri itu.