Pengembang Bantah Tidak Miliki Izin

id antaralampung.com, berita lampung terkini, Pengembang Bantah Tidak Miliki Izin, lampung

Untuk perizinan, perusahaan sejak awal telah melengkapinya. Namun, memang untuk perizinan pembangunan perumahan bersubsidi yang sedang berjalan ini masih dalam proses."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Salah satu pengembang perumahan membantah tidak memiliki izin untuk membangun perumahan bersubsidi di Kota Bandarlampung.

"Untuk perizinan, perusahaan sejak awal telah melengkapinya. Namun, memang untuk perizinan pembangunan perumahan bersubsidi yang sedang berjalan ini masih dalam proses," kata Direktur PT GSP, Wantoro Ari Prastiawan, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menerangkan, untuk izin pembangunan perumahan di belakang SMAN 3 Bandarlampung memang dalam proses pengurusan, karena saat ini sedang dilakukan pematangan lahan. Sedangkan izin pematangan lahan telah diimiliki.

Ia menyebutkan izin fisik pembangunan belum ada, sebab pembangunan fisiknya belum dilakukan, tapi dalam proses pengurusan perizinan.

Berkaitan, kerja sama dengan bank yang ditunjuk pemerintah, menurutnya, saat ini sedang dalam proses pula.

Ia menegaskan, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa per 1 April 2015 ini, pemerintah memberikan bunga ringan untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp2,5 juta per bulan.

"Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baru berlaku per 1 April nanti, jadi semua proses kerja sama dengan bank yang ditunjuk oleh pemerintah sedang dalam proses, termasuk semua perizinannya," kata dia lagi.

Menanggapi adanya keluhan dari konsumen yang mengaku Uang Tanda Jadi (UTJ) sebesar Rp2 juta per unit rumah akan hilang jika tidak segera melunasi uang muka yang berkisar Rp35 juta--Rp40 juta, pihaknya membantah hal tersebut.

Ia menjelaskan, sejak awal sudah disampaikan kepada konsumen, bahkan dalam kuitansi pembayaran UTJ tercantum jika dalam jangka waktu 14 hari tidak melakukan pembayaran angsuran DP akan digantikan oleh konsumen lainnya.

"Setiap perusahaan ada aturannya, dan sudah jelas-jelas ada dalam perjanjian dengan konsumen. Pada kuitansi sudah tertera, jika tidak mengangsur DP dalam jangka waktu 14 hari akan digantikan dengan konsumen lain, bahkan ada konsumen yang menghubungi kami minta dimundurkan tenggang waktu pelunasan DP dan kami tetap memberikannya," katanya pula.

Sebelumnya, PT GSP yang berkantor di Jalan Pangeran Tirtayasa, Ruko Nusantara No. 7--8 Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, selaku pengembang perumahan subsidi pemerintah yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjungkarang Pusat(TKP) Bandarlampung, diduga bermasalah.

Pengembang perumahan bersubsidi tersebut mulai beroperasi mencari konsumen meski belum mengantongi izin dari Pemkot Bandarlampung, seperti diungkapkan Fachrudin, Kepala Bidang Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung.

Salah satu konsumen PT GSP mengaku kecewa dengan sistem kerja yang dilakukan oleh developer perumahan bersubsidi ini.

"Saya kecewa, bukannya perumahan bersubsidi itu harusnya sudah lengkap semua izinnya. Ini informasi yang saya dapat, belum adanya izin dari Wali Kota Bandarlampung, baik izin lokasi, izin tata ruang dan perizinan lainnya," kata konsumen yang minta namanya tidak disebutkan itu pula.