Dua Kecamatan Lampung Selatan Batal Dilintasi Jalan Tol

id Jalan Tol Lampung

Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA Lampung) - Dua kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan batal masuk dalam daftar daerah yang akan dilintasi pembangunan jalan tol Sumatera di wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan I Ketut Sukerta mengatakan di Kalianda, Jumat (27/3), ada dua kecamatan yakni Ketapang dan Palas yang batal masuk area pembangunan jalan tol tersebut.

Ia menjelaskan, semula ada tiga desa, yakni Tanjungsari, Sukaraja, dan Sukabakti di Kecamatan Palas, dan Desa Karangsari Kecamatan Ketapang masuk dalam rencana dilintasi pembangunan jalan tol itu.

Namun, pada saat pemasangan patok centerline, kedua kecamatan itu justru tidak terkena dalam areal pemasangan patok, sehingga pihaknya menyimpulkan daerah tersebut batal dilintasi jalan tol.

"Pada saat pemasangan patok centerline, dua kecamatan itu tidak terkena, secara logika daerah itu batal untuk dibangun dan dilintasi jalan tol," kata dia.

Menurut dia lagi, justru Kecamatan Kalianda mengalami penambahan desa yang

dilintasi jalan tol, dari sebelumnya hanya terdapat dua desa yang direncanakan masuk dalam pembanngunan jalan tol, namun pada saat pemasangan patok, justru jumlah desanya bertambah menjadi sembilan desa.

Ia merincikan, sembilan daweah yang sudah dipasangi patok centerline, yakni

Palembapang, Negeri Pandan, Canggu, Tajimalela, Hara, Agom, Sukatani, Taman Agung, dan Munjuk Sampurna.

"Kemarin itu belum bersifat final, sehingga setelah tim turun dengan melibatkan perangkat desa, ada yang batal adapula yang bertambah," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk pendataan kepemilikan lahan sebagai tahapan persiapan Kabupaten Lampung Selatan menuju pembangunan jalan tol Sumatera, sudah mencapai 75 persen.

Dia menegaskan, pihaknya tinggal melakukan konsultasi publik untuk menyelaraskan output penetapan lokasi, selanjutnya ditetapkan lokasi rill melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung.

"Sejauh ini belum ada pergeseran, nanti dilakukan konsultasi publik, untuk penetapan lokasi rillnya," kata dia.

Pembatalan pembangunan jalan tol yang tidak melintasi beberapa lokasi di

Kecamatan Palas itu, disambut kekecewaan oleh masyarakat setempat.

Sebagian warga semula sudah berharap akan mendapatkan ganti rugi sebagai kompensasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut, namun akhirnya batal sehingga menimbulkan kekecewaan mereka.