Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sebanyak 500 rumah warga yang kurang mampu di Kota Bandarlampung menerima bantuan melalui Program Bedah Rumah dari Pemerintah Kota Bandarlampung.
"Kami langsung menyerahkan bantuan bagi warga yang berhak menerima bantuan bedah rumah itu, secara total terdapat pada delapan kecamatan yang diberikan secara bertahap akan berlanjut hingga seluruh warga miskin dari 20 kecamatan di sini menerima bantuan tersebut," kata Wali Kota setempat Herman HN, di Bandarlampung, Kamis (26/3).
Pada Rabu (25/3), sejumlah warga miskin di Bandarlampung mulai menerima bantuan tersebut, antara lain warga di Kecamatan Enggal.
Herman menyebutkan, Pemkot Bandarlampung telah menyiapkan Rp17,5 miliar untuk 500 unit rumah warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan melalui Program Bedah Rumah yang dananya berasal dari APBD 2015. Jumlah rumah yang menjadi sasaran program tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, hanya bedah rumah untuk 200 unit.
Menurut Herman, Program Bedah Rumah ini sebagai upaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Kota Bandarlampung. Setiap rumah yang menjadi sasaran bedah rumah ini mendapatkan bantuan Rp15 juta.
"Tahun 2015 ini, nilai bantuan Program Bedah Rumah masih sama, yakni setiap pemilik rumah mendapat bantuan sebesar Rp15 juta," kata dia lagi.
Ia mengingatkan kepada semua pihak, mulai dari camat, lurah, dan ketua RT, untuk tidak melakukan pemotongan dana bedah rumah dengan alasan apa pun mengingat bantuan ini murni untuk warga yang kurang mampu.
"Bantuan yang kita berikan senilai Rp15 juta per rumah, dan saya tegaskan tidak ada yang namanya potongan sampai rumah selesai dibangun. Semoga setelah mendapat bantuan ini, warga bisa benar-benar membangun rumah laik yang sehat," katanya pula.
Dia mengharapkan, bantuan ini bermanfaat untuk warga, dan jangan dipakai untuk yang lain hanya khusus untuk bedah rumah bukan yang lain.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bandarlampung Zainul Bahri menyatakan bahwa penunjukkan penerima bedah rumah telah melalui verifikasi data yang cukup panjang.
"Calon penerima bantuan harus penduduk asli Kota Bandarlampung, dan bangunannya milik sendiri, serta rumah yang dibantu benar-benar rumah sangat tidak layak huni. Sasaran utama adalah untuk perbaikan dinding, lantai, dan atapnya," katanya.
Menurutnya, bila rumah tersebut bediri di atas tanah milik orang lain, tidak bisa mendapatkan bantuan bedah rumah karena peruntukan dana ini harus jelas dan setiap warga harus mempunyai rumah yang layak.
Berita Terkait
Kali Cakung meluap, puluhan rumah warga di Jakarta Timur terendam banjir
Jumat, 22 Maret 2024 13:43 Wib
Damkarmat Lamsel evakuasi ular sanca 4 meter dari rumah warga
Jumat, 22 Maret 2024 12:58 Wib
Buka puasa bersama Hotel Santika Premiere Lampung, sajikan menu khas "rumah"
Selasa, 19 Maret 2024 9:46 Wib
Unila sebut RSPTN direncanakan jadi pusat layanan unggulan penyakit tropis
Minggu, 17 Maret 2024 15:44 Wib
Kapolresta Bandarlampung turun langsung bawa bantuan korban kebakaran di Way Gubak
Sabtu, 16 Maret 2024 19:27 Wib
Qatar tuan rumah Piala Dunia U-17 2025 dan 2029
Jumat, 15 Maret 2024 9:28 Wib
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 12:51 Wib
BPBD catat 69 rumah rusak akibat angin kencang di Lampung Selatan
Selasa, 12 Maret 2024 12:44 Wib